BOSAN ! itulah kata yang pas untuk aku saat ini, aku bosan aku jenuh aku capeekkkk! bukan raga ini yang merasa capek, tapi (?) astagfirulloh. Tapi aku akan berusaha kuat untuk melawan rasa bosan ini biar aku selalu semangatt. Semangat buat ngejalin hari-hariku :) bismillahirrohmaanirohiim
Thursday, June 27, 2013
harus semangatt!!
Astagfirullohal'adziim.. setiap hari kenapa selalu begini ? selalu sendiri -__- aaargh. Sesungguhnya aku sangat percaya padaMu, bahwa aku nggak pernah sendiri karena Engkau selalu disampingku, menemaniku, dan menjagaku. Tapi.. aku sungguh merasa sangat kesepian ya Allaah :'(
BOSAN ! itulah kata yang pas untuk aku saat ini, aku bosan aku jenuh aku capeekkkk! bukan raga ini yang merasa capek, tapi (?) astagfirulloh. Tapi aku akan berusaha kuat untuk melawan rasa bosan ini biar aku selalu semangatt. Semangat buat ngejalin hari-hariku :) bismillahirrohmaanirohiim
BOSAN ! itulah kata yang pas untuk aku saat ini, aku bosan aku jenuh aku capeekkkk! bukan raga ini yang merasa capek, tapi (?) astagfirulloh. Tapi aku akan berusaha kuat untuk melawan rasa bosan ini biar aku selalu semangatt. Semangat buat ngejalin hari-hariku :) bismillahirrohmaanirohiim
Friday, June 21, 2013
Hukum Membayar Hutang Puasa (Qadha' Puasa)
Ramadhan sebentar lagi tiba, tinggal 17 hari lagi kita akan masuk di bulan Ramadhan, Alhamdulillah :)
Sekedar mengingatkan, buat aku sendiri dan juga buat yang lain.. bahwa siapa saja yang mempunyai hutang puasa ditahun lalu, segeralah membayar hutang itu sebelum datang bulan puasa tahun ini.
Bayar hutang puasa itu disebut juga dengan puasa Qadha', yang hukumnya termasuk puasa wajib. Ketika seseorang meninggalkan kewajiban ibadah puasa, maka ada konsekuensi yang harus dikerjakan.
Konskuensi itu merupakan resiko yang harus ditanggung karena meninggalkan kewajiban puasa yang telah ditetapkan. Adapun bentuknya, ada beberapa macam, di antaranya adalah qadha' (mengganti puasa di hari lain), membayar fidyah (memberi makan fakir miskin) dan membayar kaffarah (denda).
Berikut penjelasannya :
A. Pengertian
1. Bahasa
Qadha' dalam bahasa Arab artinya adalah hukum (الحكم) dan penunaian (الأداء).
2. Istilah Sedangkan qadha secara istilah dalam ibadah, menurut Ibnu Abidin adalah :
فِعْل الْوَاجِبِ بَعْدَ وَقْتِهِ
Mengerjakan kewajiban setelah lewat waktunya.
Sedangkan Ad-Dardir menyebutkan makna istilah qadha' sebagai :
اسْتِدْرَاكُ مَا خَرَجَ وَقْتُهُ
Mengejar ibadah yang telah keluar waktunya
Bila suatu ibadah dikerjakan pada waktu yang telah lewat, disebut dengan istilah qadha. Sedangkan bila dikerjakan pada waktunya, disebut adaa' (أداء).
Sedangkan bila sebuah ibadah telah dikerjakan pada waktunya namun diulangi kembali, istilahnya adalah i'adah (إعادة). Qadha‘ puasa maksudnya adalah berpuasa di hari lain di luar bulan Ramadhan, sebagai pengganti dari tidak berpuasa pada bulan itu.
B. Penyebab Qadha'
Tidak semua orang diwajibkan mengqadha' puasanya. Hanya orang-orang tertentu saja yang diwajibkan. Mereka itu adalah para wanita yang mendapat haidh dan nifas, orang yang sakit, orang yang dalam perjalanan, wanita yang menyusui dan hamil serta orang yang mengalami batal puasa. Berikut adalah rincian dari mereka yang wajib mengqadha' puasa.
1. Wanita Haidh dan Nifas
Wanita yang mendapatkan haidh dan nifas, bukan hanya boleh tidak berpuasa Ramadhan, bahkan mereka diharamkan menjalankan puasa. Namun haramnya mereka berpuasa bukan berarti bebas dari hutang, karena pada dasarnya puasa tetap wajib bagi mereka. Dan untuk itu ada kewajiban untuk menggantinya di hari lain, atau yang kita sebut dengan qadha' puasa.
Dasarnya ketentuan adanya qadha' bagi wanita yang haidh dan nifas bila tidak berpuasa adalah penjelasan dari ummul-mukminin Aisyah radhiyallahuanha :
كُنَّا نَحِيضُ عَلىَ عَهْدِ رَسُولِ الله فَنُؤْمَرُ بِقَضاَءِ الصَّومِ
Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata,"Dahulu di zaman Rasulullah SAW kami mendapat haidh. Maka kami diperintah untuk mengganti puasa. (HR.Muslim)
Bila haidh atau nifas terjadi di tengah-tengah hari ketika seorang wanita sedang berpuasa, maka puasanya itu batal hukumnya dan dia diwajibkan untuk menggantinya di hari lain, setelah haidh atau nifasnya itu telah selesai.
Bila wanita itu tetap nekat tidak makan minum ketika haidh, dengan niat untuk tetap meneruskan puasanya, padahal dia sudah mengetahui keadannya yang mendapat darah haidh atau nifas, maka dia berdosa.
2. Orang Sakit
Orang yang sakit dan khawatir bila berpuasa akan menyebabkan bertambah sakit atau kesembuhannya akan terhambat, maka dibolehkan berbuka puasa. Namun apabila telah sehat kembali, maka dia diwajibkan untuk mengganti puasa yang tidak dilakukannya itu pada hari lain.
Dasarnya adalah firman Allah SWT :
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, (boleh tidak puasa), namun wajib menggantinya pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah : 184)
3. Musafir
Orang yang bepergian mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, sebagaimana dalil ayat Al-Quran di atas. Namun meski dibolehkan berbuka, sesungguhnya seseorang tetap wajib menggantinya di hari lain. Jadi bila tidak terlalu terpaksa, sebaiknya tidak berbuka. Hal ini ditegaskan dalam hadits Rasulullah SAW: Dari Abi Said al-Khudri RA. Berkata,”Dulu kami beperang bersama Rasulullah SAW di bulan Ramadhan. Diantara kami ada yang tetap berpuasa dan ada yang berbuka. …Mereka memandang bahwa siapa yang kuat untuk tetap berpuasa, maka lebih baik.” (HR. Muslim : 1117, Ahmad : 3/12 dan Tirmizy : 713)
4. Wanita Menyusui atau Hamil
Wanita yang menyusui dan hamil karena alasan kekhawatiran pada diri sendiri. Mereka dibolehkan tidak berpuasa karena dapat digolongkan sebagai orang sakit
5. Batal Puasa
Orang yang batal puasanya karena suatu sebab seperti muntah, keluar mani secara sengaja, makan minum tidak sengaja dan semua yang membatalkan puasa. Tapi bila makan dan minum karena lupa, tidak membatalkan puasa sehingga tidak wajib mengqadha‘nya.
C. Waktu Qadha'
1. Tenggang Waktu
Para ulama sepakat bahwa masa yang telah ditetapkan untuk mengqadha' puasa yang terlewat adalah setelah habisnya bulan Ramadhan sampai bertemu lagi Ramadhan di tahun depan. Dasarnya adalah firman Allah SWT :
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan, boleh tidak berpuasa namun harus mengganti di hari yang lain. (QS. Al-Baqarah : 185)
Namun para ulama berbeda pendapat kalau selama setahun sampai bertemu lagi bulan Ramadhan di tahun kemudian, ternyata hutang puasa itu masih belum dibayarkan. Sebagian fuqaha seperi Imam Malik, Imam as-Syafi‘i dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa harus mengqadha‘ setelah Ramadhan dan membayar kaffarah (denda).
Perlu diperhatikan meski disebut dengan lafal ‘kaffarah', tapi pengertiannya adalah membayar fidyah, bukan kaffarah dalam bentuk membebaskan budak, puasa 2 bulan atau memberi 60 fakir miskin.
Dasar pendapat mereka adalah qiyas, yaitu mengqiyaskan orang yang meninggalkan kewajiban mengqadha‘ puasa hingga Ramadhan berikutnya tanpa uzur syar‘i seperti orang yang menyengaja tidak puasa di bulan Ramadhan.
Karena itu wajib mengqadha‘ serta membayar kaffarah (bentuknya Fidyah). Sebagian lagi mengatakan bahwa cukup mengqadha‘ saja tanpa membayar kaffarah. Pendapat ini didukung oleh Mazhab Hanafi, Al-Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha‘i. Menurut mereka tidak boleh mengqiyas seperti yang dilakukan oleh pendukung pendapat di atas. Jadi tidak perlu membayar kaffarah dan cukup mengqadha‘ saja.
2. Berturut-turut Atau Dipisah-pisah?
Jumhur ulama tidak mewajibkan dalam mengqadha‘ harus berturut-turut karena tidak ada nash yang menyebutkan keharusan itu.
Sedangkan Mazhab Zahiri dan Al-Hasan Al-Bashri mensyaratkan berturut-turut.
Dalilnya adalah hadits Aisyah yang menyebutkan bahwa ayat Al-Quran dulu memerintahkan untuk mengqadha secara berturut-turut. Namun menurut jumhur, kata-kata ‘berturut-turut' telah dimansukh hingga tidak berlaku lagi hukumnya.
Namun bila mampu melakukan secara berturut-turut hukumnya mustahab menurut sebagian ulama.
D. Qadha' Puasa Untuk Orang Lain
Para ulama sepakat apabila ada seorang muslim yang sakit dan tidak mampu berpuasa, lalu belum sempat dia membayar hutang puasanya, terlanjur meninggal dunia, maka hutang-hutang puasanya itu terhapus dengan sendirinya.
Namun bila orang yang sakit itu sempat mengalami kesembuhan, namun belum sempat membayar hutang puasanya, lalu kemudian dia meninggal dunia, para ulama berbeda pendapat tentang hukum membayar puasanya, apakah kelaurganya harus berpuasa qadha' untuk mengganti hutang puasa almarhum, ataukah cukup dengan membayar fidyah saja?
Penyebab perbedaan pendapat ini adalah adanya dua dalil yang bertentangan.
Dalil pertama adalah dalil yang menyebutkan bahwa keluarganya harus berpuasa qadha' untuk mengganti hutang.
Sedangkan dalil yang kedua menyebutkan bahwa penggantian itu bukan dengan puasa qadha', melainkan cukup dengan membayar fidyah.
1. Keluarga Berpuasa Qadha' UntuknyaPendapat ini banyak didukung oleh para ahli hadits, termasuk para ahli hadits di kalangan mazhab Asy-Syafi'iyah. Juga didukung oleh pendapat Abu Tsaur, Al-Auza'i, serta mazhab Adz-Dzahiriyah. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahuanha :
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan hutang puasa, maka walinya harus berpuasa untuk membayarkan hutangnya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Jelas sekali dalam hadits ini disebutkan bahwa wali atau keluarga almarhum diharuskan berpuasa qadha' untuk membayar hutang puasa yang bersangkutan.
2. Cukup Membayar Fidyah
Sedangkan pendapat kedua adalah pendapat dari jumhur ulama fiqih, seperti mazhab Asy-Syafi'iyah dalam qaul jadid serta mazhab Al-Hanabilah.
Dasarnya adalah hadits yang melarang qadha' puasa untuk orang lain :
لاَ يُصَلِّي أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ وَلاَ يَصُومُ أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ وَلَكِنْ يُطْعِمُ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ مِنْ حِنْطَةٍ
Janganlah kamu melakukan shalat untuk orang lain, dan jangan pula melakukan puasa untuk orang lain. Tetapi berilah makan (orang miskin) sebagai pengganti puasa, satu mud hinthah untuk sehari puasa yang ditinggalkan. (HR. An-Nasa'i)
Dalam hal ini pandangan mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah agak sedikit berbeda. Mereka mensyaratkan harus ada wasiat dari almarhum, untuk membayarkan hutangnya dalam bentuk memberi fidyah.
sumber:artikelustadahmadsarwat
Sunday, June 9, 2013
Pilih Calon Suami
- diambil dari tweet @HijabAlila -
Yang bener-bener aja deh. bener-bener dilamar, bener-bener dinikahin. yang kaya gitu, udah paling BENER :D
Yang tepat-tepat aja deh. Pilihannya tepat, target nikahnya tepat, janjinya di tepati. Bukan PHP (/˙⌣˙)/
Cari calon suami yang asik. ASIIIK langsung dilamar :'D
Cari calon suami yang KOMPAK sama kita. pas pertama ketemu langsung kompak pengen nikah ^_^
Pilih calon suami yang Lucu. Ya ampuun lucu bangeeet :P
Pilih calon suami yang Damai. Damai waktu dia bicara, damai ketika dia disisi kita, damai meski kita berjauhan :D
Pilih suami yang Tinggi. Tinggi impiannya, tinggi perjuangannya untuk dunia dan akhirat :)
Pilih calon suami yang OKE. kayanya OKE nih langsung ketemu sama orang tua kita :'D
Pilih calon suami yang pengertian. Ngerti banget lah kalo kita maunya langsung dilamar :P
Cari suami yang PINTER. Pinter milih istri, milihnya kita :))
Pilih calon suami yang SAYANG. sayang banget lah ya kalo kita berdua ngga langsung nikah #Kode :D
Cari suami yang pake AC. Sejuk, dingin, lembut.. bikin betah ^_^
Yang paling penting, cari calon suami yang MAU. Mau sama kita, mau ngelamar, mau nikahin, Mau ngga pake lama :))
#Pilih calon pacar mah nggak perlu, langsung aja pilih calon suami :D yang kayak diatas noh. Perfecto !
Friday, June 7, 2013
Say No To Pacaran !
Kenapa harus Say No To Pacaran ?
1. "emang pacaran dalam Islam nggak boleh ya?" | iya, Rosul melarang segala jenis kholwat (berdua-duaan) yg bukan mahram, termasuk pacaran.
2. "walaupun beda negara? LDR gitu" | mau beda negara, mau beda alam, mau beda dunia, mau LDR mau t
etangga, tetep aja haram.
3. "kan pacarannya nggak ngapa-ngapain?" | nggak ngapa-ngapain aja dapet dosa, rugi kan? mendingan nggak usahlah.
4. "tapi kan kita punya perasaan" | so? punya perasaan nggak buat kamu boleh melanggar hukum Allah yang kasi kamu perasaan.
5. "kalo pacarannya bikin positif?" | positif hamil maksudnya?
6. "hehe.. jangan suudzann, maksudnya bersamanya bikin rajin sholat geto" | sholatmu untuk ALLAAH atau untuk pacar? pernah denger ikhlas?
7. "nggak, maksudnya kita, dia kan ber-amar ma'ruf.." | halah, dusta, mana ada kema'rufan dalam membangkang aturan ALLAAH :)
8. "kalo orangtua udah restui?" | mau orangtua restui, mau orangutan, tetep aja pacaran maksiat.
9. "katanya ridho ALLAAH bersama ridho ortu?" | wkwk.. ngawur, dalam taat pada ALLAAH iya, dalam maksiat? masak ortu lebih tau dari ALLAAH?
10. "jadi nggak boleh nih? kl dikit aja gimana?" | eee.. nawar, emang ini toko besi kulakan?
11. "terus solusinya gimana? kan ALLAAH ciptakan rasa cinta?" | nikah, itu solusi dan baru namanya serius.
12. "yaa.. saya kan masih belum cukup umur" | sudah tau belum niat nikah, kenapa malah mulai pacaran?
13. "pacaran kan enak, nikmat" | iya, nikmat bagi lelaki, bagimu penyesalan penuh airmata nanti ukhty,wanita itu bisa berbekas.
14. "pacar saya udah bilang dia serius sih, 6 tahun lagi baru dia lamar saya" | itu mah nggak serius, sama aja teken kontrak untuk sengsara.
15. "pacar sy bilang nunggu sampe punya rumah baru lamar" | itu agen properti atau calon suami? nggak serius banget.
16. "pacar sy bilang nikahnya nanti kalo udah cukup duit" | alasan klise, itulah yg cowok katakan untuk tunjukkin betapa nggak komit dia.
17. "pacar sy bilang mau nikah tapi tunggu saudaranya nikah dulu" | ya tunda aja hubungannya sampe saudaranya nikah.
18. "pacar sy bilang dia siap, tapi nunggu lulus" | alasan yang paling menunjukkan ketidakseriusan, nggak siap tu namanya.
19. "pacar sy siap ketemu ortu sy sekarang juga, tapi sy yg belum siap" | cape deeh (=_=);
20. "ya udah, kakak-adik aja ya?" l wkwk.. maksa banget sih mau maksiat? giliran suruh sholat aja banyak alasan.
21. "terus yang serius itu yang gimana?" | yang berani datangi wali-mu, dan dapet restu wali-mu dan menikahimu segera ihiii :)
22. "iya, sy udah putusin pacar, dia mau bunuh diri katanya" | tuh, tau kan mental ikhwan pacaran, suruh nguras laut aja ikhwan begitu.
23. hal terserius yang bisa dilakukan yg belum siap adalah memantaskan diri | bukan justru mengobral diri :)
24. pahami agama, kaji Islam, perjuangkan Islam sebagai persiapan, itu baru serius | agar pantas dirimu jadi pasangan dan ortu yg baik :)
25. cinta ada masanya, pantaskan diri untuknya | bukan dengan pacaran, baku syahwat pake badan :)
26. klo siap walau nikahnya harus besok, barulah ta'aruf | karena ta'aruf bukan mainan bagi yg belum siap :)
27. jadi serius bagi yg sudah siap adalah dengan nikah |
sementara serius bagi yg belum siap adalah mendekat dan taat pada ALLAAH.
Clear?!
1. "emang pacaran dalam Islam nggak boleh ya?" | iya, Rosul melarang segala jenis kholwat (berdua-duaan) yg bukan mahram, termasuk pacaran.
2. "walaupun beda negara? LDR gitu" | mau beda negara, mau beda alam, mau beda dunia, mau LDR mau t
etangga, tetep aja haram.
3. "kan pacarannya nggak ngapa-ngapain?" | nggak ngapa-ngapain aja dapet dosa, rugi kan? mendingan nggak usahlah.
4. "tapi kan kita punya perasaan" | so? punya perasaan nggak buat kamu boleh melanggar hukum Allah yang kasi kamu perasaan.
5. "kalo pacarannya bikin positif?" | positif hamil maksudnya?
6. "hehe.. jangan suudzann, maksudnya bersamanya bikin rajin sholat geto" | sholatmu untuk ALLAAH atau untuk pacar? pernah denger ikhlas?
7. "nggak, maksudnya kita, dia kan ber-amar ma'ruf.." | halah, dusta, mana ada kema'rufan dalam membangkang aturan ALLAAH :)
8. "kalo orangtua udah restui?" | mau orangtua restui, mau orangutan, tetep aja pacaran maksiat.
9. "katanya ridho ALLAAH bersama ridho ortu?" | wkwk.. ngawur, dalam taat pada ALLAAH iya, dalam maksiat? masak ortu lebih tau dari ALLAAH?
10. "jadi nggak boleh nih? kl dikit aja gimana?" | eee.. nawar, emang ini toko besi kulakan?
11. "terus solusinya gimana? kan ALLAAH ciptakan rasa cinta?" | nikah, itu solusi dan baru namanya serius.
12. "yaa.. saya kan masih belum cukup umur" | sudah tau belum niat nikah, kenapa malah mulai pacaran?
13. "pacaran kan enak, nikmat" | iya, nikmat bagi lelaki, bagimu penyesalan penuh airmata nanti ukhty,wanita itu bisa berbekas.
14. "pacar saya udah bilang dia serius sih, 6 tahun lagi baru dia lamar saya" | itu mah nggak serius, sama aja teken kontrak untuk sengsara.
15. "pacar sy bilang nunggu sampe punya rumah baru lamar" | itu agen properti atau calon suami? nggak serius banget.
16. "pacar sy bilang nikahnya nanti kalo udah cukup duit" | alasan klise, itulah yg cowok katakan untuk tunjukkin betapa nggak komit dia.
17. "pacar sy bilang mau nikah tapi tunggu saudaranya nikah dulu" | ya tunda aja hubungannya sampe saudaranya nikah.
18. "pacar sy bilang dia siap, tapi nunggu lulus" | alasan yang paling menunjukkan ketidakseriusan, nggak siap tu namanya.
19. "pacar sy siap ketemu ortu sy sekarang juga, tapi sy yg belum siap" | cape deeh (=_=);
20. "ya udah, kakak-adik aja ya?" l wkwk.. maksa banget sih mau maksiat? giliran suruh sholat aja banyak alasan.
21. "terus yang serius itu yang gimana?" | yang berani datangi wali-mu, dan dapet restu wali-mu dan menikahimu segera ihiii :)
22. "iya, sy udah putusin pacar, dia mau bunuh diri katanya" | tuh, tau kan mental ikhwan pacaran, suruh nguras laut aja ikhwan begitu.
23. hal terserius yang bisa dilakukan yg belum siap adalah memantaskan diri | bukan justru mengobral diri :)
24. pahami agama, kaji Islam, perjuangkan Islam sebagai persiapan, itu baru serius | agar pantas dirimu jadi pasangan dan ortu yg baik :)
25. cinta ada masanya, pantaskan diri untuknya | bukan dengan pacaran, baku syahwat pake badan :)
26. klo siap walau nikahnya harus besok, barulah ta'aruf | karena ta'aruf bukan mainan bagi yg belum siap :)
27. jadi serius bagi yg sudah siap adalah dengan nikah |
sementara serius bagi yg belum siap adalah mendekat dan taat pada ALLAAH.
Clear?!
Thursday, June 6, 2013
Setahun yang lalu..
- abis foto album kenangan w/ @isnabcde sama @humairara -
- ini tadi dapet fotonya dari isna, tag-in facebook haha yang motoin Adika (temen lain kelas) -
Tak kusangka.. sudah setahun kita nggak pakai sragam itu lagi :'
Akankah kita mengulangnya lagi ? haha nggak mungkin banget yaa.
Kita cuma bisa mengenangnya, mengenang lewat foto-foto dulu.
Tapi yang terpenting,
kita masih sering ketemu, hangout bareng, makan bareng, cerita bareng bareng, semuanya bareng :')
buat kaliaaan..... #pelukkiss !
Tuesday, June 4, 2013
AURAT WANITA
1 . Bulu kening (Alis)
– Menurut Bukhari, Rasullulah melaknat perempuan yang mencukur atau menipiskan bulu kening atau meminta supaya dicukurkan bulu kening.
(Petikan dari Hadits Riwayat Abu Daud Fi Fathil Bari)
2. Kaki (tumit kaki) semacam hantu loceng
– Dan janganlah mereka (perempuan) membentakkan kaki (atau mengangkatnya) agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.
(Petikan dari Surah An-Nur Ayat 31)
Keterangan :
Menampakkan kaki dan mengayunkan melenggokkan badan mengikut hentakan kaki terutamanya pada mereka yang mengikatnya dengan loceng, sama juga seperti pelacur dizaman jahiliyah.
3. Wangi-wangian
– Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata ada zinanya terutamanya hidung yang berkumpul itu kata orang sekarang hidung belang.
(Petikan dari Hadits Riwayat Nasa’i, Ibn Khuzaimah dan Hibban)
4. Dada
– Hendaklah mereka (perempuan) melabuhkan kain tudung hingga menutupi bagian depan dada-dada mereka.
(Petikan dari Surah An-Nur Ayat 31)
5. Gigi
– Rasullulah melaknat perempuan yang mengikir (pangur) gigi atau meminta supaya dikikirkan giginya.
(Petikan dari Hadits Riwayat At-Thabrani)
– Dilaknat perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, yang merubah ciptaan Allah.
(Petikandari Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
6. Leher
– Dan tinggallah kamu (perempuan) di rumah kamu
dan janganlah kamu menampakkan perhiasanmu seperti orang jahilliah yang dahulu
Keterangan : Bersolek (make-up) dan menurut Maqatil sengaja membiarkan ikatan tudung yang menampakkan leher seperti orang Jahilliyah.
7. Membayang Anggota Tubuh
– Asma Binti Abu Bakar telah menemui Rasullulah dengan memakai pakaian yang tipis.
Sabda Rasullulah: Wahai Asma! Sesungguhnya seorang gadis yang telah berhaid tidak boleh baginya menampakkan anggota badan kecuali telapak tangan dan wajah saja.
(Petikan dari Hadits Riwayat Muslim dan Bukhari)
8. Berjabat Tangan
– Sesungguhnya kepala yang ditusuk dengan besi itu lebih baik daripada menyentuh kaum yang bukan sejenis yang tidak halal baginya.
(Petikan dari Hadits Riwayat At Tabrani dan Baihaqi)
9. Memandang
– Dan katakanlah kepada perempuan mukmin hendaklah mereka menundukkan sebahagian dari pemandangannya.
(Petikan dari Surah An Nur Ayat 31)
Keterangan:
Sabda Nabi Muhamad SAW, Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya. Kamu hanya boleh pandangan yang pertama saja manakala pandangan seterusnya tidak dibenarkan hukumnya haram.
(Petikan dari Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi)
10. Mulut (suara)
– Janganlah perempuan-perem -puan itu terlalu mendayu-dayu dalam berbicara sehingga orang yang mendengarkan ada perasaan serong dalam hatinya, tetapi ucapkanlah perkataan-perkataan yang baik –
(Petikan dari Surah Al Ahzab Ayat 32)
11. Kemaluan
– Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan mukmin, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kehormatan mereka.
(Petikan dari Surah An Nur Ayat 31)
– Apabila seorang perempuan itu sholat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, menjaga kehormatannya dan mentaati suaminya, maka masuklah ia ke dalam Surga dari pintu-pintu yang ia kehendakinya.
(Petikan dari Hadits Riwayat Riwayat Al Bazzar)
– Tiada seorang perempuanpun yang membuka pakaiannya bukan di rumah suaminya, melainkan dia telah membinasakan tabir antaranya dengan Allah.
(Petikan dari Hadits Riwayat Tirmidzi, Abu Daud dan Ibnu Majah)
12. Pakaian
– Barangsiapa memakai pakaian yang berlebih-lebiha -n terutama yang menyolok mata , maka Allah akan
memberikan pakaian kehinaan di hari akhirat nanti.
(Petikan dari Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud , An Nasa’i dan Ibn Majah)
(Petikan dari Surah Al Ahzab Ayat 59)
Keterangan :
Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka memakai baju jilbab dan longgar, yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali. Dan karena itu mereka tidak diganggu. Allah maha Pengampun lagi maha Penyayang.
– Sesungguhnya sebagian ahli Neraka ialah perempuan- perempuan yang berpakaian tetapi telanjang yang
cenderung pada maksiat dan menarik orang lain untuk melakukan maksiat. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium baunya.
(Petikan dari Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
Keterangan :
Wanita yang berpakaian tipis jarang, ketat, membentuk dan berbelah, membuka bagian bagian tertentu
13. Rambut
– Wahai anakku Fatimah! Adapunperempuan-perem -puan yang akan digantung rambutnya hingga mendidihotaknya dalam Neraka adalah mereka itu di dunia tidak mau menutup rambutnya dari pandangan dilihat oleh lelaki yang bukan mahramnya.
(Petikan dari Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
sumber:nemudifesbuk
– Menurut Bukhari, Rasullulah melaknat perempuan yang mencukur atau menipiskan bulu kening atau meminta supaya dicukurkan bulu kening.
(Petikan dari Hadits Riwayat Abu Daud Fi Fathil Bari)
2. Kaki (tumit kaki) semacam hantu loceng
– Dan janganlah mereka (perempuan) membentakkan kaki (atau mengangkatnya) agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.
(Petikan dari Surah An-Nur Ayat 31)
Keterangan :
Menampakkan kaki dan mengayunkan melenggokkan badan mengikut hentakan kaki terutamanya pada mereka yang mengikatnya dengan loceng, sama juga seperti pelacur dizaman jahiliyah.
3. Wangi-wangian
– Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata ada zinanya terutamanya hidung yang berkumpul itu kata orang sekarang hidung belang.
(Petikan dari Hadits Riwayat Nasa’i, Ibn Khuzaimah dan Hibban)
4. Dada
– Hendaklah mereka (perempuan) melabuhkan kain tudung hingga menutupi bagian depan dada-dada mereka.
(Petikan dari Surah An-Nur Ayat 31)
5. Gigi
– Rasullulah melaknat perempuan yang mengikir (pangur) gigi atau meminta supaya dikikirkan giginya.
(Petikan dari Hadits Riwayat At-Thabrani)
– Dilaknat perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, yang merubah ciptaan Allah.
(Petikandari Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
6. Leher
– Dan tinggallah kamu (perempuan) di rumah kamu
dan janganlah kamu menampakkan perhiasanmu seperti orang jahilliah yang dahulu
Keterangan : Bersolek (make-up) dan menurut Maqatil sengaja membiarkan ikatan tudung yang menampakkan leher seperti orang Jahilliyah.
7. Membayang Anggota Tubuh
– Asma Binti Abu Bakar telah menemui Rasullulah dengan memakai pakaian yang tipis.
Sabda Rasullulah: Wahai Asma! Sesungguhnya seorang gadis yang telah berhaid tidak boleh baginya menampakkan anggota badan kecuali telapak tangan dan wajah saja.
(Petikan dari Hadits Riwayat Muslim dan Bukhari)
8. Berjabat Tangan
– Sesungguhnya kepala yang ditusuk dengan besi itu lebih baik daripada menyentuh kaum yang bukan sejenis yang tidak halal baginya.
(Petikan dari Hadits Riwayat At Tabrani dan Baihaqi)
9. Memandang
– Dan katakanlah kepada perempuan mukmin hendaklah mereka menundukkan sebahagian dari pemandangannya.
(Petikan dari Surah An Nur Ayat 31)
Keterangan:
Sabda Nabi Muhamad SAW, Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya. Kamu hanya boleh pandangan yang pertama saja manakala pandangan seterusnya tidak dibenarkan hukumnya haram.
(Petikan dari Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi)
10. Mulut (suara)
– Janganlah perempuan-perem -puan itu terlalu mendayu-dayu dalam berbicara sehingga orang yang mendengarkan ada perasaan serong dalam hatinya, tetapi ucapkanlah perkataan-perkataan yang baik –
(Petikan dari Surah Al Ahzab Ayat 32)
11. Kemaluan
– Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan mukmin, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kehormatan mereka.
(Petikan dari Surah An Nur Ayat 31)
– Apabila seorang perempuan itu sholat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, menjaga kehormatannya dan mentaati suaminya, maka masuklah ia ke dalam Surga dari pintu-pintu yang ia kehendakinya.
(Petikan dari Hadits Riwayat Riwayat Al Bazzar)
– Tiada seorang perempuanpun yang membuka pakaiannya bukan di rumah suaminya, melainkan dia telah membinasakan tabir antaranya dengan Allah.
(Petikan dari Hadits Riwayat Tirmidzi, Abu Daud dan Ibnu Majah)
12. Pakaian
– Barangsiapa memakai pakaian yang berlebih-lebiha -n terutama yang menyolok mata , maka Allah akan
memberikan pakaian kehinaan di hari akhirat nanti.
(Petikan dari Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud , An Nasa’i dan Ibn Majah)
(Petikan dari Surah Al Ahzab Ayat 59)
Keterangan :
Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka memakai baju jilbab dan longgar, yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali. Dan karena itu mereka tidak diganggu. Allah maha Pengampun lagi maha Penyayang.
– Sesungguhnya sebagian ahli Neraka ialah perempuan- perempuan yang berpakaian tetapi telanjang yang
cenderung pada maksiat dan menarik orang lain untuk melakukan maksiat. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium baunya.
(Petikan dari Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
Keterangan :
Wanita yang berpakaian tipis jarang, ketat, membentuk dan berbelah, membuka bagian bagian tertentu
13. Rambut
– Wahai anakku Fatimah! Adapunperempuan-perem -puan yang akan digantung rambutnya hingga mendidihotaknya dalam Neraka adalah mereka itu di dunia tidak mau menutup rambutnya dari pandangan dilihat oleh lelaki yang bukan mahramnya.
(Petikan dari Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
sumber:nemudifesbuk
Sunday, June 2, 2013
Ngomongin soal CINTA
Menurut hadits Nabi, orang yang sedang jatuh cinta cenderung selalu mengingat dan menyebut orang yang dicintainya (man ahabba syai'an katsura dzikruhu). Kata Nabi, orang juga bisa diperbudak oleh cintanya (man ahabba syai'an fa huwa `abduhu). Kata Nabi juga, ciri dari cinta sejati ada tiga :
1. lebih suka berbicara dengan yang dicintai dibanding dengan yang lain,
2. lebih suka berkumpul dengan yang dicintai dibanding dengan yang lain, dan
3. lebih suka mengikuti kemauan yang dicintai dibanding kemauan orang lain/diri sendiri.
Bagi orang yang telah jatuh cinta kepada Allah SWT, maka dia lebih suka berbicara dengan Allah SWT, dengan membaca firman-Nya, lebih suka bercengkerama dengan Allah SWT dalam I`tikaf, dan lebih suka mengikuti perintah Allah SWT daripada perintah yang lain.
Buat kaum Muslimin memang sudah dianjurkan kita untuk selalu cinta kepada Allah dan Mepercayai Allah, dan itu wajib hukumya. Jangan sampai kita mencampakkan Allah dan membuat Nya kecewa. Dia adalah Maha dari segala Maha, seisi alam ini milik-Nya. Bersyukurlah kita punya Allah :) cintalah kepada Allah, cinta yang haqiqi..
1. lebih suka berbicara dengan yang dicintai dibanding dengan yang lain,
2. lebih suka berkumpul dengan yang dicintai dibanding dengan yang lain, dan
3. lebih suka mengikuti kemauan yang dicintai dibanding kemauan orang lain/diri sendiri.
Bagi orang yang telah jatuh cinta kepada Allah SWT, maka dia lebih suka berbicara dengan Allah SWT, dengan membaca firman-Nya, lebih suka bercengkerama dengan Allah SWT dalam I`tikaf, dan lebih suka mengikuti perintah Allah SWT daripada perintah yang lain.
Buat kaum Muslimin memang sudah dianjurkan kita untuk selalu cinta kepada Allah dan Mepercayai Allah, dan itu wajib hukumya. Jangan sampai kita mencampakkan Allah dan membuat Nya kecewa. Dia adalah Maha dari segala Maha, seisi alam ini milik-Nya. Bersyukurlah kita punya Allah :) cintalah kepada Allah, cinta yang haqiqi..
Wednesday, May 29, 2013
FELIX Y. SIAUW
Assalaimu'alaikum :)
Ngomongin soal Ustadz Felix Siauw ( Islamic Inspirator) yang lagi buming banget. Eh jadi kepengen mbahas beliau, apalagi setelah beliau ngeluncurin bukunya yang berjudul #UdahPutusinAja haha jadi pengen ngulas banyak soal buku ini :) duh duh
Ini nih cuplikan dari isi bukunya..
Islam tidak pernah mengharamkan cinta. Islam mengarahkan cinta agar ia berjalan pada koridornya. Bila bicara cinta di antara lawan jenis, satu-satunya jalan adalah dengan pernikahan, yang dengannya cinta menjadi halal dan penuh keberkahan. Sebaliknya, Islam melarang keras segala jenis interaksi cinta yang tiada halal. Bukan karena apa pun, tapi karena Islam adalah agama yang memuliakan manusia dan mencegah kerusakan-kerusakan yang akan terjadi pada diri manusia itu sendiri.
Ngomongin soal Ustadz Felix Siauw ( Islamic Inspirator) yang lagi buming banget. Eh jadi kepengen mbahas beliau, apalagi setelah beliau ngeluncurin bukunya yang berjudul #UdahPutusinAja haha jadi pengen ngulas banyak soal buku ini :) duh duh
Ini nih cuplikan dari isi bukunya..
Islam tidak pernah mengharamkan cinta. Islam mengarahkan cinta agar ia berjalan pada koridornya. Bila bicara cinta di antara lawan jenis, satu-satunya jalan adalah dengan pernikahan, yang dengannya cinta menjadi halal dan penuh keberkahan. Sebaliknya, Islam melarang keras segala jenis interaksi cinta yang tiada halal. Bukan karena apa pun, tapi karena Islam adalah agama yang memuliakan manusia dan mencegah kerusakan-kerusakan yang akan terjadi pada diri manusia itu sendiri.
Sialnya, kaum Muslim kini hidup dalam
kungkungan masyarakat yang sebagian besar salah kaprah dalam cinta.
Karenanya tidak dikenal lagi kesakralan pernikahan dan kesucian diri,
apalagi kehormatan dan kemuliaan jiwa. Semua sudah terganti dengan
pergaulan bebas, ada yang menyebutnya pacaran, teman tapi mesra, dibalut
dalam alasan kakak-adik, teman dekat, ataupun yang lainnya.
#UdahPutusinAja, sebab apa pun namanya,
kelak akan bersaksi seluruh bagian tubuh di depan Allah. Karenanya,
sedari dini mari mendidik cinta, mengajarinya agar ia bersemi dalam
taat, bukan direndahkan oleh maksiat. Ajarkan cinta agar ia benar hingga
membuat pemiliknya terhormat, bukan nista yang ditanggung karena
terbuai cinta yang terlaknat.
Nah, emang bener pacaran itu sebenernya emang nggak boleh dalam agama Islam tapi tetep ngeyel semua haha (termasuk aku) :( tapi sekarang udah enggak kok :D wkwk. Yang belum baca bukunya, segera deh baca bukunya biar tersadar hihi
Udahan ya, Wassalamu'alaikum :)
Tuesday, May 21, 2013
7 Kalimat Penyelamat
Berikut adalah amalan amalan yang bisa membantu menyelamatkan diri kita dan bisa menghapus dosa kita :
1. Bismillahirrohmaanirrohiim بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
"Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang"
Ucapkan setiap kita akan melalukan segala sesuatu.
2. Alhamdulillah اَلْحَمْدُلِلّهِ
"Segala puji bagi Allah"
Ucapkan setelah selesai melalkukan sesuatu.
3. InsyaAlloh اِ نْ شَآ ءَ اللّهُ
"Dengan izin Allah"
Ucapkan setiapkali kita akan melakukan sesuatu dimasa yang akan datang.
4. Astaghfirulloh اَسْتَغْفِرُ اَللّهَ
"Saya memohon ampunan kepada Allah"
Ucapkan setiapa kita melakukan kesalahan maupun melihat sesuatu yang buruk meskipun kita tidak sengaja.
5. Laa haulaa walaaquwwata Illabillah لاَ هَوْلَ وَلاَ قُوَّتَ اِلاَّبِاللّه
"Tiada daya dan upaya kecuali hanya atas izin Allah"
Ucapkan ketika kita tidak mampu untuk melakukan sesuatu.
6. Innalillahi wainnailaihi raaji'un اِنّا لِلّهِ وَاِنّا اِلَيْهِ رَجِعُوْنَ
"Segalanya berasal dari Allah dan akan kembali pada Allah"
Ucapkan ketika kita mendapat musibah maupun melihat musibah.
7. Laa ilaaha illallah لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللّهُ
"Tiada Tuhan selain Allah"
Ucapkan ketika kita mendapat kesempatan, karena kalimat ini menjadi pembeda antara yang berhak atas surga dan yang terlarang.
Semoga kita semua bisa mengamalkannya yaa :) dan semoga Allah senantiasa menuntun kita dijalan yang benar. Barokallohu fikum ! :)
sumber:diambangfajar.ustadzjefryalbukhori.sctv
1. Bismillahirrohmaanirrohiim بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
"Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang"
Ucapkan setiap kita akan melalukan segala sesuatu.
2. Alhamdulillah اَلْحَمْدُلِلّهِ
"Segala puji bagi Allah"
Ucapkan setelah selesai melalkukan sesuatu.
3. InsyaAlloh اِ نْ شَآ ءَ اللّهُ
"Dengan izin Allah"
Ucapkan setiapkali kita akan melakukan sesuatu dimasa yang akan datang.
4. Astaghfirulloh اَسْتَغْفِرُ اَللّهَ
"Saya memohon ampunan kepada Allah"
Ucapkan setiapa kita melakukan kesalahan maupun melihat sesuatu yang buruk meskipun kita tidak sengaja.
5. Laa haulaa walaaquwwata Illabillah لاَ هَوْلَ وَلاَ قُوَّتَ اِلاَّبِاللّه
"Tiada daya dan upaya kecuali hanya atas izin Allah"
Ucapkan ketika kita tidak mampu untuk melakukan sesuatu.
6. Innalillahi wainnailaihi raaji'un اِنّا لِلّهِ وَاِنّا اِلَيْهِ رَجِعُوْنَ
"Segalanya berasal dari Allah dan akan kembali pada Allah"
Ucapkan ketika kita mendapat musibah maupun melihat musibah.
7. Laa ilaaha illallah لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللّهُ
"Tiada Tuhan selain Allah"
Ucapkan ketika kita mendapat kesempatan, karena kalimat ini menjadi pembeda antara yang berhak atas surga dan yang terlarang.
Semoga kita semua bisa mengamalkannya yaa :) dan semoga Allah senantiasa menuntun kita dijalan yang benar. Barokallohu fikum ! :)
sumber:diambangfajar.ustadzjefryalbukhori.sctv
Tuesday, May 14, 2013
Surat An-Nisa’, Bukti Islam Memuliakan Wanita
Untuk lebih jelasnya kita lihat beberapa ayat dalam surah An-Nisa` yang berbicara tentang wanita.
1. Wanita diciptakan dari tulang rusuk laki-laki.
Surah An-Nisa` dibuka dengan ayat:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً
“Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb kalian yang telah menciptakan kalian dari jiwa yang satu dan dari jiwa yang satu itu Dia menciptakan pasangannya, dan dari keduanya Dia memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (An-Nisa`: 1)
Ayat ini merupakan bagian dari khutbatul hajah yang dijadikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pembuka khutbah-khutbah beliau. Dalam ayat ini dinyatakan bahwa dari jiwa yang satu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan pasangannya. Qatadah dan Mujahid rahimahumallah mengatakan bahwa yang dimaksud jiwa yang satu adalah Nabi Adam ‘alaihissalam. Sedangkan pasangannya adalah Hawa. Qatadah mengatakan Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam. (Tafsir Ath-Thabari, 3/565, 566)
Dalam hadits shahih disebutkan:
إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلْعٍ، وَِإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلْعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهُ كَسَرْتَهَا، وَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ وَفِيْهَا عِوَجٌ
“Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk. Dan sungguh bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah yang paling atasnya. Bila engkau ingin meluruskannya, engkau akan mematahkannya. Dan jika engkau ingin bersenang-senang dengannya, engkau bisa bersenang-senang namun padanya ada kebengkokan.” (HR. Al-Bukhari no. 3331 dan Muslim no. 3632)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini ada dalil dari ucapan fuqaha atau sebagian mereka bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan bahwa wanita diciptakan dari tulang rusuk. Hadits ini menunjukkan keharusan berlaku lembut kepada wanita, bersikap baik terhadap mereka, bersabar atas kebengkokan akhlak dan lemahnya akal mereka. Di samping juga menunjukkan dibencinya mentalak mereka tanpa sebab dan juga tidak bisa seseorang berambisi agar si wanita terus lurus. Wallahu a’lam.”(Al-Minhaj, 9/299)
2. Dijaganya hak perempuan yatim.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُوا
“Dan jika kalian khawatir tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim (bilamana kalian menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita lain yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil maka nikahilah seorang wanita saja atau budak-budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk kalian tidak berlaku aniaya.” (An-Nisa`: 3)
Urwah bin Az-Zubair pernah bertanya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى maka Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab, “Wahai anak saudariku1. Perempuan yatim tersebut berada dalam asuhan walinya yang turut berserikat dalam harta walinya, dan si wali ini ternyata tertarik dengan kecantikan si yatim berikut hartanya. Maka si wali ingin menikahinya tanpa berlaku adil dalam pemberian maharnya sebagaimana mahar yang diberikannya kepada wanita lain yang ingin dinikahinya. Para wali pun dilarang menikahi perempuan-perempuan yatim terkecuali bila mereka mau berlaku adil terhadap perempuan-perempuan yatim serta memberinya mahar yang sesuai dengan yang biasa diberikan kepada wanita lain. Para wali kemudian diperintah untuk menikahi wanita-wanita lain yang mereka senangi.” Urwah berkata, “Aisyah menyatakan, ‘Setelah turunnya ayat ini, orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang perkara wanita, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ayat:
وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ
“Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang wanita.” (An-Nisa`: 127)
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ayat yang lain:
وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ
“Sementara kalian ingin menikahi mereka (perempuan yatim).” (An-Nisa`: 127)
Salah seorang dari kalian (yang menjadi wali/pengasuh perempuan yatim) tidak suka menikahi perempuan yatim tersebut karena si perempuan tidak cantik dan hartanya sedikit. Maka mereka (para wali) dilarang menikahi perempuan-perempuan yatim yang mereka sukai harta dan kecantikannya kecuali bila mereka mau berbuat adil (dalam masalah mahar, pent.). Karena keadaan jadi terbalik bila si yatim sedikit hartanya dan tidak cantik, walinya enggan/tidak ingin menikahinya.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 4574 dan Muslim no. 7444)
Masih dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ قُلِ اللهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النِّسَاءِ اللاَّتِي لاَ تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ
Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang wanita. Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepada kalian tentang mereka dan apa yang dibacakan kepada kalian dalam Al-Qur`an tentang para wanita yatim yang kalian tidak memberi mereka apa yang ditetapkan untuk mereka sementara kalian ingin menikahi mereka.” (An-Nisa`: 127)
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
أُنْزِلَتْ فِي الْيَتِيْمَةِ، تَكُوْنُ عِنْدَ الرَّجُلِ فَتَشْرِكُهُ فِي مَالِهِ، فَيَرْغَبُ عَنْهَا أَنْ يَتَزَوَّجَهَا وَيَكْرَهُ أَنْ يُزَوِّجَهَا غَيْرَهُ، فَيَشْرَكُهُ فِي ماَلِهِ، فَيَعْضِلُهَا، فَلاَ يَتَزَوَّجُهَا وَيُزَوِّجُهَا غَيْرَهُ.
“Ayat ini turun tentang perempuan yatim yang berada dalam perwalian seorang lelaki, di mana si yatim turut berserikat dalam harta walinya. Si wali ini tidak suka menikahi si yatim dan juga tidak suka menikahkannya dengan lelaki yang lain, hingga suami si yatim kelak ikut berserikat dalam hartanya. Pada akhirnya, si wali menahan si yatim untuk menikah, ia tidak mau menikahinya dan enggan pula menikahkannya dengan lelaki selainnya.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 5131 dan Muslim no. 7447)
3. Cukup menikahi seorang wanita saja bila khawatir tidak dapat berlaku adil secara lahiriah.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
“Kemudian jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil maka nikahilah seorang wanita saja atau budak-budak perempuan yang kalian miliki.” (An-Nisa`: 3)
Yang dimaksud dengan adil di sini adalah dalam perkara lahiriah seperti adil dalam pemberian nafkah, tempat tinggal, dan giliran. Adapun dalam perkara batin seperti rasa cinta dan kecenderungan hati tidaklah dituntut untuk adil, karena hal ini di luar kesanggupan seorang hamba. Dalam Al-Qur`anul Karim dinyatakan:
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ
“Dan kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri kalian, walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kalian terlalu cenderung kepada istri yang kalian cintai sehingga kalian biarkan yang lain telantar.” (An-Nisa`: 129)
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan ketika menafsirkan ayat di atas, “Maksudnya, kalian wahai manusia, tidak akan mampu berlaku sama di antara istri-istri kalian dari segala sisi. Karena walaupun bisa terjadi pembagian giliran malam per malam, namun mesti ada perbedaan dalam hal cinta, syahwat, dan jima’. Sebagaimana hal ini dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ‘Abidah As-Salmani, Mujahid, Al-Hasan Al-Bashri, dan Adh-Dhahhak bin Muzahim rahimahumullah.”
Setelah menyebutkan sejumlah kalimat, Ibnu Katsir rahimahullah melanjutkan pada tafsir ayat: فَلاَ تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ maksudnya apabila kalian cenderung kepada salah seorang dari istri kalian, janganlah kalian berlebih-lebihan dengan cenderung secara total padanya, فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ “sehingga kalian biarkan yang lain telantar.” Maksudnya istri yang lain menjadi terkatung-katung. Kata Ibnu ‘Abbas, Mujahid, Sa’id bin Jubair, Al-Hasan, Adh Dhahhak, Ar-Rabi` bin Anas, As-Suddi, dan Muqatil bin Hayyan, “Makna كَالْمُعَلَّقَةِ, seperti tidak punya suami dan tidak pula ditalak.” (Tafsir Al-Qur`anil Azhim, 2/317)
Bila seorang lelaki khawatir tidak dapat berlaku adil dalam berpoligami, maka dituntunkan kepadanya untuk hanya menikahi satu wanita. Dan ini termasuk pemuliaan pada wanita di mana pemenuhan haknya dan keadilan suami terhadapnya diperhatikan oleh Islam.
4. Hak memperoleh mahar dalam pernikahan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَءَاتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
“Berikanlah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari mahar tersebut dengan senang hati maka makanlah (ambillah) pemberian itu sebagai makanan yang sedap lagi baik akibatnya.” (An-Nisa`: 4)
5. Wanita diberikan bagian dari harta warisan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ayah-ibu dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian dari harta peninggalan ayah-ibu dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (An-Nisa`: 7)
Sementara di zaman jahiliah, yang mendapatkan warisan hanya lelaki, sementara wanita tidak mendapatkan bagian. Malah wanita teranggap bagian dari barang yang diwarisi, sebagaimana dalam ayat:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا
“Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kalian mewarisi wanita dengan jalan paksa.” (An-Nisa`: 19)
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyebutkan, “Dulunya bila seorang lelaki di kalangan mereka meninggal, maka para ahli warisnya berhak mewarisi istrinya. Jika sebagian ahli waris itu mau, ia nikahi wanita tersebut dan kalau mereka mau, mereka nikahkan dengan lelaki lain. Kalau mau juga, mereka tidak menikahkannya dengan siapa pun dan mereka lebih berhak terhadap si wanita daripada keluarga wanita itu sendiri. Maka turunlah ayat ini dalam permasalahan tersebut.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 4579)
Maksud dari ayat ini, kata Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah, adalah untuk menghilangkan apa yang dulunya biasa dilakukan orang-orang jahiliah dari mereka dan agar wanita tidak dijadikan seperti harta yang diwariskan sebagaimana diwarisinya harta benda. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, 5/63)
Bila ada yang mempermasalahkan, kenapa wanita hanya mendapatkan separuh dari bagian laki-laki seperti tersebut dalam ayat:
يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ اْلأُنْثَيَيْنِ
“Allah mewasiatkan kepada kalian tentang pembagian warisan untuk anak-anak kalian, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan….” (An-Nisa`: 11)
Maka dijawab, inilah keadilan yang sesungguhnya. Laki-laki mendapatkan bagian yang lebih besar daripada wanita karena laki-laki butuh bekal yang lebih guna memberikan nafkah kepada orang yang di bawah tanggungannya. Laki-laki banyak mendapatkan beban. Ia yang memberikan mahar dalam pernikahan dan ia yang harus mencari penghidupan/penghasilan, sehingga pantas sekali bila ia mendapatkan dua kali lipat daripada bagian wanita. (Tafsir Al-Qur`anil ‘Azhim, 2/160)
6. Suami diperintah untuk berlaku baik pada istrinya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan bergaullah kalian (para suami) dengan mereka (para istri) secara patut.” (An-Nisa`: 19)
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah ketika menafsirkan ayat di atas menyatakan: “Yakni perindah ucapan kalian terhadap mereka (para istri) dan perbagus perbuatan serta penampilan kalian sesuai kemampuan. Sebagaimana engkau menyukai bila ia (istri) berbuat demikian, maka engkau (semestinya) juga berbuat yang sama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam hal ini:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 228)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِيْ
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarga (istri)nya. Dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap keluarga (istri)ku.”2 (Tafsir Al-Qur`anil ‘Azhim, 2/173)
7. Suami tidak boleh membenci istrinya dan tetap harus berlaku baik terhadap istrinya walaupun dalam keadaan tidak menyukainya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka maka bersabarlah karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa`: 19)
Dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an (5/65), Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ (“Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka”), dikarenakan parasnya yang buruk atau perangainya yang jelek, bukan karena si istri berbuat keji dan nusyuz, maka disenangi (dianjurkan) (bagi si suami) untuk bersabar menanggung kekurangan tersebut. Mudah-mudahan hal itu mendatangkan rizki berupa anak-anak yang shalih yang diperoleh dari istri tersebut.”
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Yakni mudah-mudahan kesabaran kalian dengan tetap menahan mereka (para istri dalam ikatan pernikahan), sementara kalian tidak menyukai mereka, akan menjadi kebaikan yang banyak bagi kalian di dunia dan di akhirat. Sebagaimana perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang ayat ini: ‘Si suami mengasihani (menaruh iba) istri (yang tidak disukainya) hingga Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan rizki kepadanya berupa anak dari istri tersebut dan pada anak itu ada kebaikan yang banyak’.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/173)
Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ
“Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah, jika ia tidak suka satu tabiat/perangainya maka (bisa jadi) ia ridha (senang) dengan tabiat/perangainya yang lain.” (HR. Muslim no. 1469)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Hadits ini menunjukkan larangan (untuk membenci), yakni sepantasnya seorang suami tidak membenci istrinya. Karena bila ia menemukan pada istrinya satu perangai yang tidak ia sukai, namun di sisi lain ia bisa dapatkan perangai yang disenanginya pada si istri. Misalnya istrinya tidak baik perilakunya, tetapi ia seorang yang beragama, atau berparas cantik, atau menjaga kehormatan diri, atau bersikap lemah lembut dan halus padanya, atau yang semisalnya.” (Al-Minhaj, 10/58)
8. Bila seorang suami bercerai dengan istrinya, ia tidak boleh meminta kembali mahar yang pernah diberikannya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَءَاتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلاَ تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا. وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
“Dan jika kalian ingin mengganti istri kalian dengan istri yang lain sedang kalian telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kalian mengambil kembali sedikitpun dari harta tersebut. Apakah kalian akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (An-Nisa`: 20-21)
9. Termasuk pemuliaan terhadap wanita adalah diharamkan bagi mahram si wanita karena nasab ataupun karena penyusuan untuk menikahinya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ
“Diharamkan atas kalian menikahi ibu-ibu kalian, putri-putri kalian, saudara-saudara perempuan kalian, ‘ammah kalian (bibi/ saudara perempuan ayah), khalah kalian (bibi/ saudara perempuan ibu), putri-putri dari saudara laki-laki kalian (keponakan perempuan), putri-putri dari saudara perempuan kalian, ibu-ibu susu kalian, saudara-saudara perempuan kalian sepersusuan, ibu mertua kalian, putri-putri dari istri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri. Tetapi jika kalian belum mencampuri istri tersebut (dan sudah berpisah dengan kalian) maka tidak berdosa kalian menikahi putrinya. Diharamkan pula bagi kalian menikahi istri-istri anak kandung kalian (menantu)…” (An-Nisa`: 23)
Diharamkannya wanita-wanita yang disebutkan dalam ayat di atas untuk dinikahi oleh lelaki yang merupakan mahramnya, tentu memiliki hikmah yang agung, tujuan yang tinggi yang sesuai dengan fithrah insaniah. (Takrimul Mar`ah fil Islam, Asy-Syaikh Muhammad Jamil Zainu, hal. 16)
Di akhir ayat di atas, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ اْلأُخْتَيْنِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“(Diharamkan atas kalian) menghimpunkan dalam pernikahan dua wanita yang bersaudara, kecuali apa yang telah terjadi di masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nisa`: 23)
Ayat di atas menetapkan bahwa seorang lelaki tidak boleh mengumpulkan dua wanita yang bersaudara dalam ikatan pernikahan karena hal ini jelas akan mengakibatkan permusuhan dan pecahnya hubungan di antara keduanya. (Takrimul Mar`ah fil Islam, Muhammad Jamil Zainu, hal. 16)
Demikian beberapa ayat dalam surah An-Nisa` yang menyinggung tentang wanita. Apa yang kami sebutkan di atas bukanlah membatasi, namun karena tidak cukupnya ruang, sementara hanya demikian yang dapat kami persembahkan untuk pembaca yang mulia. Allah Subhanahu wa Ta’ala-lah yang memberi taufik.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
1. Wanita diciptakan dari tulang rusuk laki-laki.
Surah An-Nisa` dibuka dengan ayat:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً
“Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb kalian yang telah menciptakan kalian dari jiwa yang satu dan dari jiwa yang satu itu Dia menciptakan pasangannya, dan dari keduanya Dia memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (An-Nisa`: 1)
Ayat ini merupakan bagian dari khutbatul hajah yang dijadikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pembuka khutbah-khutbah beliau. Dalam ayat ini dinyatakan bahwa dari jiwa yang satu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan pasangannya. Qatadah dan Mujahid rahimahumallah mengatakan bahwa yang dimaksud jiwa yang satu adalah Nabi Adam ‘alaihissalam. Sedangkan pasangannya adalah Hawa. Qatadah mengatakan Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam. (Tafsir Ath-Thabari, 3/565, 566)
Dalam hadits shahih disebutkan:
إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلْعٍ، وَِإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلْعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهُ كَسَرْتَهَا، وَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ وَفِيْهَا عِوَجٌ
“Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk. Dan sungguh bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah yang paling atasnya. Bila engkau ingin meluruskannya, engkau akan mematahkannya. Dan jika engkau ingin bersenang-senang dengannya, engkau bisa bersenang-senang namun padanya ada kebengkokan.” (HR. Al-Bukhari no. 3331 dan Muslim no. 3632)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini ada dalil dari ucapan fuqaha atau sebagian mereka bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan bahwa wanita diciptakan dari tulang rusuk. Hadits ini menunjukkan keharusan berlaku lembut kepada wanita, bersikap baik terhadap mereka, bersabar atas kebengkokan akhlak dan lemahnya akal mereka. Di samping juga menunjukkan dibencinya mentalak mereka tanpa sebab dan juga tidak bisa seseorang berambisi agar si wanita terus lurus. Wallahu a’lam.”(Al-Minhaj, 9/299)
2. Dijaganya hak perempuan yatim.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُوا
“Dan jika kalian khawatir tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim (bilamana kalian menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita lain yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil maka nikahilah seorang wanita saja atau budak-budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk kalian tidak berlaku aniaya.” (An-Nisa`: 3)
Urwah bin Az-Zubair pernah bertanya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى maka Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab, “Wahai anak saudariku1. Perempuan yatim tersebut berada dalam asuhan walinya yang turut berserikat dalam harta walinya, dan si wali ini ternyata tertarik dengan kecantikan si yatim berikut hartanya. Maka si wali ingin menikahinya tanpa berlaku adil dalam pemberian maharnya sebagaimana mahar yang diberikannya kepada wanita lain yang ingin dinikahinya. Para wali pun dilarang menikahi perempuan-perempuan yatim terkecuali bila mereka mau berlaku adil terhadap perempuan-perempuan yatim serta memberinya mahar yang sesuai dengan yang biasa diberikan kepada wanita lain. Para wali kemudian diperintah untuk menikahi wanita-wanita lain yang mereka senangi.” Urwah berkata, “Aisyah menyatakan, ‘Setelah turunnya ayat ini, orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang perkara wanita, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ayat:
وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ
“Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang wanita.” (An-Nisa`: 127)
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ayat yang lain:
وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ
“Sementara kalian ingin menikahi mereka (perempuan yatim).” (An-Nisa`: 127)
Salah seorang dari kalian (yang menjadi wali/pengasuh perempuan yatim) tidak suka menikahi perempuan yatim tersebut karena si perempuan tidak cantik dan hartanya sedikit. Maka mereka (para wali) dilarang menikahi perempuan-perempuan yatim yang mereka sukai harta dan kecantikannya kecuali bila mereka mau berbuat adil (dalam masalah mahar, pent.). Karena keadaan jadi terbalik bila si yatim sedikit hartanya dan tidak cantik, walinya enggan/tidak ingin menikahinya.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 4574 dan Muslim no. 7444)
Masih dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ قُلِ اللهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النِّسَاءِ اللاَّتِي لاَ تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ
Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang wanita. Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepada kalian tentang mereka dan apa yang dibacakan kepada kalian dalam Al-Qur`an tentang para wanita yatim yang kalian tidak memberi mereka apa yang ditetapkan untuk mereka sementara kalian ingin menikahi mereka.” (An-Nisa`: 127)
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
أُنْزِلَتْ فِي الْيَتِيْمَةِ، تَكُوْنُ عِنْدَ الرَّجُلِ فَتَشْرِكُهُ فِي مَالِهِ، فَيَرْغَبُ عَنْهَا أَنْ يَتَزَوَّجَهَا وَيَكْرَهُ أَنْ يُزَوِّجَهَا غَيْرَهُ، فَيَشْرَكُهُ فِي ماَلِهِ، فَيَعْضِلُهَا، فَلاَ يَتَزَوَّجُهَا وَيُزَوِّجُهَا غَيْرَهُ.
“Ayat ini turun tentang perempuan yatim yang berada dalam perwalian seorang lelaki, di mana si yatim turut berserikat dalam harta walinya. Si wali ini tidak suka menikahi si yatim dan juga tidak suka menikahkannya dengan lelaki yang lain, hingga suami si yatim kelak ikut berserikat dalam hartanya. Pada akhirnya, si wali menahan si yatim untuk menikah, ia tidak mau menikahinya dan enggan pula menikahkannya dengan lelaki selainnya.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 5131 dan Muslim no. 7447)
3. Cukup menikahi seorang wanita saja bila khawatir tidak dapat berlaku adil secara lahiriah.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
“Kemudian jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil maka nikahilah seorang wanita saja atau budak-budak perempuan yang kalian miliki.” (An-Nisa`: 3)
Yang dimaksud dengan adil di sini adalah dalam perkara lahiriah seperti adil dalam pemberian nafkah, tempat tinggal, dan giliran. Adapun dalam perkara batin seperti rasa cinta dan kecenderungan hati tidaklah dituntut untuk adil, karena hal ini di luar kesanggupan seorang hamba. Dalam Al-Qur`anul Karim dinyatakan:
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ
“Dan kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri kalian, walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kalian terlalu cenderung kepada istri yang kalian cintai sehingga kalian biarkan yang lain telantar.” (An-Nisa`: 129)
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan ketika menafsirkan ayat di atas, “Maksudnya, kalian wahai manusia, tidak akan mampu berlaku sama di antara istri-istri kalian dari segala sisi. Karena walaupun bisa terjadi pembagian giliran malam per malam, namun mesti ada perbedaan dalam hal cinta, syahwat, dan jima’. Sebagaimana hal ini dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ‘Abidah As-Salmani, Mujahid, Al-Hasan Al-Bashri, dan Adh-Dhahhak bin Muzahim rahimahumullah.”
Setelah menyebutkan sejumlah kalimat, Ibnu Katsir rahimahullah melanjutkan pada tafsir ayat: فَلاَ تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ maksudnya apabila kalian cenderung kepada salah seorang dari istri kalian, janganlah kalian berlebih-lebihan dengan cenderung secara total padanya, فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ “sehingga kalian biarkan yang lain telantar.” Maksudnya istri yang lain menjadi terkatung-katung. Kata Ibnu ‘Abbas, Mujahid, Sa’id bin Jubair, Al-Hasan, Adh Dhahhak, Ar-Rabi` bin Anas, As-Suddi, dan Muqatil bin Hayyan, “Makna كَالْمُعَلَّقَةِ, seperti tidak punya suami dan tidak pula ditalak.” (Tafsir Al-Qur`anil Azhim, 2/317)
Bila seorang lelaki khawatir tidak dapat berlaku adil dalam berpoligami, maka dituntunkan kepadanya untuk hanya menikahi satu wanita. Dan ini termasuk pemuliaan pada wanita di mana pemenuhan haknya dan keadilan suami terhadapnya diperhatikan oleh Islam.
4. Hak memperoleh mahar dalam pernikahan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَءَاتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
“Berikanlah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari mahar tersebut dengan senang hati maka makanlah (ambillah) pemberian itu sebagai makanan yang sedap lagi baik akibatnya.” (An-Nisa`: 4)
5. Wanita diberikan bagian dari harta warisan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ayah-ibu dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian dari harta peninggalan ayah-ibu dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (An-Nisa`: 7)
Sementara di zaman jahiliah, yang mendapatkan warisan hanya lelaki, sementara wanita tidak mendapatkan bagian. Malah wanita teranggap bagian dari barang yang diwarisi, sebagaimana dalam ayat:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا
“Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kalian mewarisi wanita dengan jalan paksa.” (An-Nisa`: 19)
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyebutkan, “Dulunya bila seorang lelaki di kalangan mereka meninggal, maka para ahli warisnya berhak mewarisi istrinya. Jika sebagian ahli waris itu mau, ia nikahi wanita tersebut dan kalau mereka mau, mereka nikahkan dengan lelaki lain. Kalau mau juga, mereka tidak menikahkannya dengan siapa pun dan mereka lebih berhak terhadap si wanita daripada keluarga wanita itu sendiri. Maka turunlah ayat ini dalam permasalahan tersebut.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 4579)
Maksud dari ayat ini, kata Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah, adalah untuk menghilangkan apa yang dulunya biasa dilakukan orang-orang jahiliah dari mereka dan agar wanita tidak dijadikan seperti harta yang diwariskan sebagaimana diwarisinya harta benda. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, 5/63)
Bila ada yang mempermasalahkan, kenapa wanita hanya mendapatkan separuh dari bagian laki-laki seperti tersebut dalam ayat:
يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ اْلأُنْثَيَيْنِ
“Allah mewasiatkan kepada kalian tentang pembagian warisan untuk anak-anak kalian, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan….” (An-Nisa`: 11)
Maka dijawab, inilah keadilan yang sesungguhnya. Laki-laki mendapatkan bagian yang lebih besar daripada wanita karena laki-laki butuh bekal yang lebih guna memberikan nafkah kepada orang yang di bawah tanggungannya. Laki-laki banyak mendapatkan beban. Ia yang memberikan mahar dalam pernikahan dan ia yang harus mencari penghidupan/penghasilan, sehingga pantas sekali bila ia mendapatkan dua kali lipat daripada bagian wanita. (Tafsir Al-Qur`anil ‘Azhim, 2/160)
6. Suami diperintah untuk berlaku baik pada istrinya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan bergaullah kalian (para suami) dengan mereka (para istri) secara patut.” (An-Nisa`: 19)
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah ketika menafsirkan ayat di atas menyatakan: “Yakni perindah ucapan kalian terhadap mereka (para istri) dan perbagus perbuatan serta penampilan kalian sesuai kemampuan. Sebagaimana engkau menyukai bila ia (istri) berbuat demikian, maka engkau (semestinya) juga berbuat yang sama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam hal ini:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 228)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِيْ
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarga (istri)nya. Dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap keluarga (istri)ku.”2 (Tafsir Al-Qur`anil ‘Azhim, 2/173)
7. Suami tidak boleh membenci istrinya dan tetap harus berlaku baik terhadap istrinya walaupun dalam keadaan tidak menyukainya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka maka bersabarlah karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa`: 19)
Dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an (5/65), Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ (“Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka”), dikarenakan parasnya yang buruk atau perangainya yang jelek, bukan karena si istri berbuat keji dan nusyuz, maka disenangi (dianjurkan) (bagi si suami) untuk bersabar menanggung kekurangan tersebut. Mudah-mudahan hal itu mendatangkan rizki berupa anak-anak yang shalih yang diperoleh dari istri tersebut.”
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Yakni mudah-mudahan kesabaran kalian dengan tetap menahan mereka (para istri dalam ikatan pernikahan), sementara kalian tidak menyukai mereka, akan menjadi kebaikan yang banyak bagi kalian di dunia dan di akhirat. Sebagaimana perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang ayat ini: ‘Si suami mengasihani (menaruh iba) istri (yang tidak disukainya) hingga Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan rizki kepadanya berupa anak dari istri tersebut dan pada anak itu ada kebaikan yang banyak’.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/173)
Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ
“Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah, jika ia tidak suka satu tabiat/perangainya maka (bisa jadi) ia ridha (senang) dengan tabiat/perangainya yang lain.” (HR. Muslim no. 1469)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Hadits ini menunjukkan larangan (untuk membenci), yakni sepantasnya seorang suami tidak membenci istrinya. Karena bila ia menemukan pada istrinya satu perangai yang tidak ia sukai, namun di sisi lain ia bisa dapatkan perangai yang disenanginya pada si istri. Misalnya istrinya tidak baik perilakunya, tetapi ia seorang yang beragama, atau berparas cantik, atau menjaga kehormatan diri, atau bersikap lemah lembut dan halus padanya, atau yang semisalnya.” (Al-Minhaj, 10/58)
8. Bila seorang suami bercerai dengan istrinya, ia tidak boleh meminta kembali mahar yang pernah diberikannya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَءَاتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلاَ تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا. وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
“Dan jika kalian ingin mengganti istri kalian dengan istri yang lain sedang kalian telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kalian mengambil kembali sedikitpun dari harta tersebut. Apakah kalian akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (An-Nisa`: 20-21)
9. Termasuk pemuliaan terhadap wanita adalah diharamkan bagi mahram si wanita karena nasab ataupun karena penyusuan untuk menikahinya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ
“Diharamkan atas kalian menikahi ibu-ibu kalian, putri-putri kalian, saudara-saudara perempuan kalian, ‘ammah kalian (bibi/ saudara perempuan ayah), khalah kalian (bibi/ saudara perempuan ibu), putri-putri dari saudara laki-laki kalian (keponakan perempuan), putri-putri dari saudara perempuan kalian, ibu-ibu susu kalian, saudara-saudara perempuan kalian sepersusuan, ibu mertua kalian, putri-putri dari istri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri. Tetapi jika kalian belum mencampuri istri tersebut (dan sudah berpisah dengan kalian) maka tidak berdosa kalian menikahi putrinya. Diharamkan pula bagi kalian menikahi istri-istri anak kandung kalian (menantu)…” (An-Nisa`: 23)
Diharamkannya wanita-wanita yang disebutkan dalam ayat di atas untuk dinikahi oleh lelaki yang merupakan mahramnya, tentu memiliki hikmah yang agung, tujuan yang tinggi yang sesuai dengan fithrah insaniah. (Takrimul Mar`ah fil Islam, Asy-Syaikh Muhammad Jamil Zainu, hal. 16)
Di akhir ayat di atas, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ اْلأُخْتَيْنِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“(Diharamkan atas kalian) menghimpunkan dalam pernikahan dua wanita yang bersaudara, kecuali apa yang telah terjadi di masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nisa`: 23)
Ayat di atas menetapkan bahwa seorang lelaki tidak boleh mengumpulkan dua wanita yang bersaudara dalam ikatan pernikahan karena hal ini jelas akan mengakibatkan permusuhan dan pecahnya hubungan di antara keduanya. (Takrimul Mar`ah fil Islam, Muhammad Jamil Zainu, hal. 16)
Demikian beberapa ayat dalam surah An-Nisa` yang menyinggung tentang wanita. Apa yang kami sebutkan di atas bukanlah membatasi, namun karena tidak cukupnya ruang, sementara hanya demikian yang dapat kami persembahkan untuk pembaca yang mulia. Allah Subhanahu wa Ta’ala-lah yang memberi taufik.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Friday, April 5, 2013
RUMUS JILBAB
RUMUS JILBAB ITU 3T :
Tidak buka aurat
Tidak transparan
Tidak ketat
Thursday, April 4, 2013
Perahu Kertas
Perahu kertasku kan melaju
Membawa surat cinta bagimu
Kata-kata yang sedikit gila
Tapi ini adanya
Perahu kertas mengingatkanku
Beratapa ajaibnya hidup ini
Mencari-cari tambatan hati
Kau sahabatku sendiri
Hidupkan lagi mimpi-mimpi
(cinta-cinta) cita-cita
Yang lama ku pendam sendiri
Berdua ku bisa percaya
Reff:
Ku bahagia kau telah terlahir di dunia
Dan kau ada diantara milyaran manusia
Dan ku bisa dengan radarku menemukanmu
Tiada lagi yang mampu berdiri halangi rasaku
Cintaku padamu…
Membawa surat cinta bagimu
Kata-kata yang sedikit gila
Tapi ini adanya
Perahu kertas mengingatkanku
Beratapa ajaibnya hidup ini
Mencari-cari tambatan hati
Kau sahabatku sendiri
Hidupkan lagi mimpi-mimpi
(cinta-cinta) cita-cita
Yang lama ku pendam sendiri
Berdua ku bisa percaya
Reff:
Ku bahagia kau telah terlahir di dunia
Dan kau ada diantara milyaran manusia
Dan ku bisa dengan radarku menemukanmu
Tiada lagi yang mampu berdiri halangi rasaku
Cintaku padamu…
Lagi krik banget nih, eh ketik ketik langsung posting deh ini lagu hihi :p
Sunday, January 27, 2013
Wednesday, January 16, 2013
happy weekend [130113]
Samsul, Nikma, Ade, Shella, Isna, Frengki
at Cemoro Sewu, Sarangan
Astana Giribangun, Makam Presiden Soeharto
Karanganyar
Astana Giribangun, Makam Bapak Soeharto
at Masjid Jami' Baitul Hakim, Madiun
Senengnya bisa main sama kalian :) lagi lagi yaa..
Friday, January 11, 2013
Subscribe to:
Posts (Atom)











