BOSAN ! itulah kata yang pas untuk aku saat ini, aku bosan aku jenuh aku capeekkkk! bukan raga ini yang merasa capek, tapi (?) astagfirulloh. Tapi aku akan berusaha kuat untuk melawan rasa bosan ini biar aku selalu semangatt. Semangat buat ngejalin hari-hariku :) bismillahirrohmaanirohiim
Thursday, June 27, 2013
harus semangatt!!
Astagfirullohal'adziim.. setiap hari kenapa selalu begini ? selalu sendiri -__- aaargh. Sesungguhnya aku sangat percaya padaMu, bahwa aku nggak pernah sendiri karena Engkau selalu disampingku, menemaniku, dan menjagaku. Tapi.. aku sungguh merasa sangat kesepian ya Allaah :'(
BOSAN ! itulah kata yang pas untuk aku saat ini, aku bosan aku jenuh aku capeekkkk! bukan raga ini yang merasa capek, tapi (?) astagfirulloh. Tapi aku akan berusaha kuat untuk melawan rasa bosan ini biar aku selalu semangatt. Semangat buat ngejalin hari-hariku :) bismillahirrohmaanirohiim
BOSAN ! itulah kata yang pas untuk aku saat ini, aku bosan aku jenuh aku capeekkkk! bukan raga ini yang merasa capek, tapi (?) astagfirulloh. Tapi aku akan berusaha kuat untuk melawan rasa bosan ini biar aku selalu semangatt. Semangat buat ngejalin hari-hariku :) bismillahirrohmaanirohiim
Friday, June 21, 2013
Hukum Membayar Hutang Puasa (Qadha' Puasa)
Ramadhan sebentar lagi tiba, tinggal 17 hari lagi kita akan masuk di bulan Ramadhan, Alhamdulillah :)
Sekedar mengingatkan, buat aku sendiri dan juga buat yang lain.. bahwa siapa saja yang mempunyai hutang puasa ditahun lalu, segeralah membayar hutang itu sebelum datang bulan puasa tahun ini.
Bayar hutang puasa itu disebut juga dengan puasa Qadha', yang hukumnya termasuk puasa wajib. Ketika seseorang meninggalkan kewajiban ibadah puasa, maka ada konsekuensi yang harus dikerjakan.
Konskuensi itu merupakan resiko yang harus ditanggung karena meninggalkan kewajiban puasa yang telah ditetapkan. Adapun bentuknya, ada beberapa macam, di antaranya adalah qadha' (mengganti puasa di hari lain), membayar fidyah (memberi makan fakir miskin) dan membayar kaffarah (denda).
Berikut penjelasannya :
A. Pengertian
1. Bahasa
Qadha' dalam bahasa Arab artinya adalah hukum (الحكم) dan penunaian (الأداء).
2. Istilah Sedangkan qadha secara istilah dalam ibadah, menurut Ibnu Abidin adalah :
فِعْل الْوَاجِبِ بَعْدَ وَقْتِهِ
Mengerjakan kewajiban setelah lewat waktunya.
Sedangkan Ad-Dardir menyebutkan makna istilah qadha' sebagai :
اسْتِدْرَاكُ مَا خَرَجَ وَقْتُهُ
Mengejar ibadah yang telah keluar waktunya
Bila suatu ibadah dikerjakan pada waktu yang telah lewat, disebut dengan istilah qadha. Sedangkan bila dikerjakan pada waktunya, disebut adaa' (أداء).
Sedangkan bila sebuah ibadah telah dikerjakan pada waktunya namun diulangi kembali, istilahnya adalah i'adah (إعادة). Qadha‘ puasa maksudnya adalah berpuasa di hari lain di luar bulan Ramadhan, sebagai pengganti dari tidak berpuasa pada bulan itu.
B. Penyebab Qadha'
Tidak semua orang diwajibkan mengqadha' puasanya. Hanya orang-orang tertentu saja yang diwajibkan. Mereka itu adalah para wanita yang mendapat haidh dan nifas, orang yang sakit, orang yang dalam perjalanan, wanita yang menyusui dan hamil serta orang yang mengalami batal puasa. Berikut adalah rincian dari mereka yang wajib mengqadha' puasa.
1. Wanita Haidh dan Nifas
Wanita yang mendapatkan haidh dan nifas, bukan hanya boleh tidak berpuasa Ramadhan, bahkan mereka diharamkan menjalankan puasa. Namun haramnya mereka berpuasa bukan berarti bebas dari hutang, karena pada dasarnya puasa tetap wajib bagi mereka. Dan untuk itu ada kewajiban untuk menggantinya di hari lain, atau yang kita sebut dengan qadha' puasa.
Dasarnya ketentuan adanya qadha' bagi wanita yang haidh dan nifas bila tidak berpuasa adalah penjelasan dari ummul-mukminin Aisyah radhiyallahuanha :
كُنَّا نَحِيضُ عَلىَ عَهْدِ رَسُولِ الله فَنُؤْمَرُ بِقَضاَءِ الصَّومِ
Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata,"Dahulu di zaman Rasulullah SAW kami mendapat haidh. Maka kami diperintah untuk mengganti puasa. (HR.Muslim)
Bila haidh atau nifas terjadi di tengah-tengah hari ketika seorang wanita sedang berpuasa, maka puasanya itu batal hukumnya dan dia diwajibkan untuk menggantinya di hari lain, setelah haidh atau nifasnya itu telah selesai.
Bila wanita itu tetap nekat tidak makan minum ketika haidh, dengan niat untuk tetap meneruskan puasanya, padahal dia sudah mengetahui keadannya yang mendapat darah haidh atau nifas, maka dia berdosa.
2. Orang Sakit
Orang yang sakit dan khawatir bila berpuasa akan menyebabkan bertambah sakit atau kesembuhannya akan terhambat, maka dibolehkan berbuka puasa. Namun apabila telah sehat kembali, maka dia diwajibkan untuk mengganti puasa yang tidak dilakukannya itu pada hari lain.
Dasarnya adalah firman Allah SWT :
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, (boleh tidak puasa), namun wajib menggantinya pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah : 184)
3. Musafir
Orang yang bepergian mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, sebagaimana dalil ayat Al-Quran di atas. Namun meski dibolehkan berbuka, sesungguhnya seseorang tetap wajib menggantinya di hari lain. Jadi bila tidak terlalu terpaksa, sebaiknya tidak berbuka. Hal ini ditegaskan dalam hadits Rasulullah SAW: Dari Abi Said al-Khudri RA. Berkata,”Dulu kami beperang bersama Rasulullah SAW di bulan Ramadhan. Diantara kami ada yang tetap berpuasa dan ada yang berbuka. …Mereka memandang bahwa siapa yang kuat untuk tetap berpuasa, maka lebih baik.” (HR. Muslim : 1117, Ahmad : 3/12 dan Tirmizy : 713)
4. Wanita Menyusui atau Hamil
Wanita yang menyusui dan hamil karena alasan kekhawatiran pada diri sendiri. Mereka dibolehkan tidak berpuasa karena dapat digolongkan sebagai orang sakit
5. Batal Puasa
Orang yang batal puasanya karena suatu sebab seperti muntah, keluar mani secara sengaja, makan minum tidak sengaja dan semua yang membatalkan puasa. Tapi bila makan dan minum karena lupa, tidak membatalkan puasa sehingga tidak wajib mengqadha‘nya.
C. Waktu Qadha'
1. Tenggang Waktu
Para ulama sepakat bahwa masa yang telah ditetapkan untuk mengqadha' puasa yang terlewat adalah setelah habisnya bulan Ramadhan sampai bertemu lagi Ramadhan di tahun depan. Dasarnya adalah firman Allah SWT :
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan, boleh tidak berpuasa namun harus mengganti di hari yang lain. (QS. Al-Baqarah : 185)
Namun para ulama berbeda pendapat kalau selama setahun sampai bertemu lagi bulan Ramadhan di tahun kemudian, ternyata hutang puasa itu masih belum dibayarkan. Sebagian fuqaha seperi Imam Malik, Imam as-Syafi‘i dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa harus mengqadha‘ setelah Ramadhan dan membayar kaffarah (denda).
Perlu diperhatikan meski disebut dengan lafal ‘kaffarah', tapi pengertiannya adalah membayar fidyah, bukan kaffarah dalam bentuk membebaskan budak, puasa 2 bulan atau memberi 60 fakir miskin.
Dasar pendapat mereka adalah qiyas, yaitu mengqiyaskan orang yang meninggalkan kewajiban mengqadha‘ puasa hingga Ramadhan berikutnya tanpa uzur syar‘i seperti orang yang menyengaja tidak puasa di bulan Ramadhan.
Karena itu wajib mengqadha‘ serta membayar kaffarah (bentuknya Fidyah). Sebagian lagi mengatakan bahwa cukup mengqadha‘ saja tanpa membayar kaffarah. Pendapat ini didukung oleh Mazhab Hanafi, Al-Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha‘i. Menurut mereka tidak boleh mengqiyas seperti yang dilakukan oleh pendukung pendapat di atas. Jadi tidak perlu membayar kaffarah dan cukup mengqadha‘ saja.
2. Berturut-turut Atau Dipisah-pisah?
Jumhur ulama tidak mewajibkan dalam mengqadha‘ harus berturut-turut karena tidak ada nash yang menyebutkan keharusan itu.
Sedangkan Mazhab Zahiri dan Al-Hasan Al-Bashri mensyaratkan berturut-turut.
Dalilnya adalah hadits Aisyah yang menyebutkan bahwa ayat Al-Quran dulu memerintahkan untuk mengqadha secara berturut-turut. Namun menurut jumhur, kata-kata ‘berturut-turut' telah dimansukh hingga tidak berlaku lagi hukumnya.
Namun bila mampu melakukan secara berturut-turut hukumnya mustahab menurut sebagian ulama.
D. Qadha' Puasa Untuk Orang Lain
Para ulama sepakat apabila ada seorang muslim yang sakit dan tidak mampu berpuasa, lalu belum sempat dia membayar hutang puasanya, terlanjur meninggal dunia, maka hutang-hutang puasanya itu terhapus dengan sendirinya.
Namun bila orang yang sakit itu sempat mengalami kesembuhan, namun belum sempat membayar hutang puasanya, lalu kemudian dia meninggal dunia, para ulama berbeda pendapat tentang hukum membayar puasanya, apakah kelaurganya harus berpuasa qadha' untuk mengganti hutang puasa almarhum, ataukah cukup dengan membayar fidyah saja?
Penyebab perbedaan pendapat ini adalah adanya dua dalil yang bertentangan.
Dalil pertama adalah dalil yang menyebutkan bahwa keluarganya harus berpuasa qadha' untuk mengganti hutang.
Sedangkan dalil yang kedua menyebutkan bahwa penggantian itu bukan dengan puasa qadha', melainkan cukup dengan membayar fidyah.
1. Keluarga Berpuasa Qadha' UntuknyaPendapat ini banyak didukung oleh para ahli hadits, termasuk para ahli hadits di kalangan mazhab Asy-Syafi'iyah. Juga didukung oleh pendapat Abu Tsaur, Al-Auza'i, serta mazhab Adz-Dzahiriyah. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahuanha :
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan hutang puasa, maka walinya harus berpuasa untuk membayarkan hutangnya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Jelas sekali dalam hadits ini disebutkan bahwa wali atau keluarga almarhum diharuskan berpuasa qadha' untuk membayar hutang puasa yang bersangkutan.
2. Cukup Membayar Fidyah
Sedangkan pendapat kedua adalah pendapat dari jumhur ulama fiqih, seperti mazhab Asy-Syafi'iyah dalam qaul jadid serta mazhab Al-Hanabilah.
Dasarnya adalah hadits yang melarang qadha' puasa untuk orang lain :
لاَ يُصَلِّي أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ وَلاَ يَصُومُ أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ وَلَكِنْ يُطْعِمُ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ مِنْ حِنْطَةٍ
Janganlah kamu melakukan shalat untuk orang lain, dan jangan pula melakukan puasa untuk orang lain. Tetapi berilah makan (orang miskin) sebagai pengganti puasa, satu mud hinthah untuk sehari puasa yang ditinggalkan. (HR. An-Nasa'i)
Dalam hal ini pandangan mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah agak sedikit berbeda. Mereka mensyaratkan harus ada wasiat dari almarhum, untuk membayarkan hutangnya dalam bentuk memberi fidyah.
sumber:artikelustadahmadsarwat
Sunday, June 9, 2013
Pilih Calon Suami
- diambil dari tweet @HijabAlila -
Yang bener-bener aja deh. bener-bener dilamar, bener-bener dinikahin. yang kaya gitu, udah paling BENER :D
Yang tepat-tepat aja deh. Pilihannya tepat, target nikahnya tepat, janjinya di tepati. Bukan PHP (/˙⌣˙)/
Cari calon suami yang asik. ASIIIK langsung dilamar :'D
Cari calon suami yang KOMPAK sama kita. pas pertama ketemu langsung kompak pengen nikah ^_^
Pilih calon suami yang Lucu. Ya ampuun lucu bangeeet :P
Pilih calon suami yang Damai. Damai waktu dia bicara, damai ketika dia disisi kita, damai meski kita berjauhan :D
Pilih suami yang Tinggi. Tinggi impiannya, tinggi perjuangannya untuk dunia dan akhirat :)
Pilih calon suami yang OKE. kayanya OKE nih langsung ketemu sama orang tua kita :'D
Pilih calon suami yang pengertian. Ngerti banget lah kalo kita maunya langsung dilamar :P
Cari suami yang PINTER. Pinter milih istri, milihnya kita :))
Pilih calon suami yang SAYANG. sayang banget lah ya kalo kita berdua ngga langsung nikah #Kode :D
Cari suami yang pake AC. Sejuk, dingin, lembut.. bikin betah ^_^
Yang paling penting, cari calon suami yang MAU. Mau sama kita, mau ngelamar, mau nikahin, Mau ngga pake lama :))
#Pilih calon pacar mah nggak perlu, langsung aja pilih calon suami :D yang kayak diatas noh. Perfecto !
Friday, June 7, 2013
Say No To Pacaran !
Kenapa harus Say No To Pacaran ?
1. "emang pacaran dalam Islam nggak boleh ya?" | iya, Rosul melarang segala jenis kholwat (berdua-duaan) yg bukan mahram, termasuk pacaran.
2. "walaupun beda negara? LDR gitu" | mau beda negara, mau beda alam, mau beda dunia, mau LDR mau t
etangga, tetep aja haram.
3. "kan pacarannya nggak ngapa-ngapain?" | nggak ngapa-ngapain aja dapet dosa, rugi kan? mendingan nggak usahlah.
4. "tapi kan kita punya perasaan" | so? punya perasaan nggak buat kamu boleh melanggar hukum Allah yang kasi kamu perasaan.
5. "kalo pacarannya bikin positif?" | positif hamil maksudnya?
6. "hehe.. jangan suudzann, maksudnya bersamanya bikin rajin sholat geto" | sholatmu untuk ALLAAH atau untuk pacar? pernah denger ikhlas?
7. "nggak, maksudnya kita, dia kan ber-amar ma'ruf.." | halah, dusta, mana ada kema'rufan dalam membangkang aturan ALLAAH :)
8. "kalo orangtua udah restui?" | mau orangtua restui, mau orangutan, tetep aja pacaran maksiat.
9. "katanya ridho ALLAAH bersama ridho ortu?" | wkwk.. ngawur, dalam taat pada ALLAAH iya, dalam maksiat? masak ortu lebih tau dari ALLAAH?
10. "jadi nggak boleh nih? kl dikit aja gimana?" | eee.. nawar, emang ini toko besi kulakan?
11. "terus solusinya gimana? kan ALLAAH ciptakan rasa cinta?" | nikah, itu solusi dan baru namanya serius.
12. "yaa.. saya kan masih belum cukup umur" | sudah tau belum niat nikah, kenapa malah mulai pacaran?
13. "pacaran kan enak, nikmat" | iya, nikmat bagi lelaki, bagimu penyesalan penuh airmata nanti ukhty,wanita itu bisa berbekas.
14. "pacar saya udah bilang dia serius sih, 6 tahun lagi baru dia lamar saya" | itu mah nggak serius, sama aja teken kontrak untuk sengsara.
15. "pacar sy bilang nunggu sampe punya rumah baru lamar" | itu agen properti atau calon suami? nggak serius banget.
16. "pacar sy bilang nikahnya nanti kalo udah cukup duit" | alasan klise, itulah yg cowok katakan untuk tunjukkin betapa nggak komit dia.
17. "pacar sy bilang mau nikah tapi tunggu saudaranya nikah dulu" | ya tunda aja hubungannya sampe saudaranya nikah.
18. "pacar sy bilang dia siap, tapi nunggu lulus" | alasan yang paling menunjukkan ketidakseriusan, nggak siap tu namanya.
19. "pacar sy siap ketemu ortu sy sekarang juga, tapi sy yg belum siap" | cape deeh (=_=);
20. "ya udah, kakak-adik aja ya?" l wkwk.. maksa banget sih mau maksiat? giliran suruh sholat aja banyak alasan.
21. "terus yang serius itu yang gimana?" | yang berani datangi wali-mu, dan dapet restu wali-mu dan menikahimu segera ihiii :)
22. "iya, sy udah putusin pacar, dia mau bunuh diri katanya" | tuh, tau kan mental ikhwan pacaran, suruh nguras laut aja ikhwan begitu.
23. hal terserius yang bisa dilakukan yg belum siap adalah memantaskan diri | bukan justru mengobral diri :)
24. pahami agama, kaji Islam, perjuangkan Islam sebagai persiapan, itu baru serius | agar pantas dirimu jadi pasangan dan ortu yg baik :)
25. cinta ada masanya, pantaskan diri untuknya | bukan dengan pacaran, baku syahwat pake badan :)
26. klo siap walau nikahnya harus besok, barulah ta'aruf | karena ta'aruf bukan mainan bagi yg belum siap :)
27. jadi serius bagi yg sudah siap adalah dengan nikah |
sementara serius bagi yg belum siap adalah mendekat dan taat pada ALLAAH.
Clear?!
1. "emang pacaran dalam Islam nggak boleh ya?" | iya, Rosul melarang segala jenis kholwat (berdua-duaan) yg bukan mahram, termasuk pacaran.
2. "walaupun beda negara? LDR gitu" | mau beda negara, mau beda alam, mau beda dunia, mau LDR mau t
etangga, tetep aja haram.
3. "kan pacarannya nggak ngapa-ngapain?" | nggak ngapa-ngapain aja dapet dosa, rugi kan? mendingan nggak usahlah.
4. "tapi kan kita punya perasaan" | so? punya perasaan nggak buat kamu boleh melanggar hukum Allah yang kasi kamu perasaan.
5. "kalo pacarannya bikin positif?" | positif hamil maksudnya?
6. "hehe.. jangan suudzann, maksudnya bersamanya bikin rajin sholat geto" | sholatmu untuk ALLAAH atau untuk pacar? pernah denger ikhlas?
7. "nggak, maksudnya kita, dia kan ber-amar ma'ruf.." | halah, dusta, mana ada kema'rufan dalam membangkang aturan ALLAAH :)
8. "kalo orangtua udah restui?" | mau orangtua restui, mau orangutan, tetep aja pacaran maksiat.
9. "katanya ridho ALLAAH bersama ridho ortu?" | wkwk.. ngawur, dalam taat pada ALLAAH iya, dalam maksiat? masak ortu lebih tau dari ALLAAH?
10. "jadi nggak boleh nih? kl dikit aja gimana?" | eee.. nawar, emang ini toko besi kulakan?
11. "terus solusinya gimana? kan ALLAAH ciptakan rasa cinta?" | nikah, itu solusi dan baru namanya serius.
12. "yaa.. saya kan masih belum cukup umur" | sudah tau belum niat nikah, kenapa malah mulai pacaran?
13. "pacaran kan enak, nikmat" | iya, nikmat bagi lelaki, bagimu penyesalan penuh airmata nanti ukhty,wanita itu bisa berbekas.
14. "pacar saya udah bilang dia serius sih, 6 tahun lagi baru dia lamar saya" | itu mah nggak serius, sama aja teken kontrak untuk sengsara.
15. "pacar sy bilang nunggu sampe punya rumah baru lamar" | itu agen properti atau calon suami? nggak serius banget.
16. "pacar sy bilang nikahnya nanti kalo udah cukup duit" | alasan klise, itulah yg cowok katakan untuk tunjukkin betapa nggak komit dia.
17. "pacar sy bilang mau nikah tapi tunggu saudaranya nikah dulu" | ya tunda aja hubungannya sampe saudaranya nikah.
18. "pacar sy bilang dia siap, tapi nunggu lulus" | alasan yang paling menunjukkan ketidakseriusan, nggak siap tu namanya.
19. "pacar sy siap ketemu ortu sy sekarang juga, tapi sy yg belum siap" | cape deeh (=_=);
20. "ya udah, kakak-adik aja ya?" l wkwk.. maksa banget sih mau maksiat? giliran suruh sholat aja banyak alasan.
21. "terus yang serius itu yang gimana?" | yang berani datangi wali-mu, dan dapet restu wali-mu dan menikahimu segera ihiii :)
22. "iya, sy udah putusin pacar, dia mau bunuh diri katanya" | tuh, tau kan mental ikhwan pacaran, suruh nguras laut aja ikhwan begitu.
23. hal terserius yang bisa dilakukan yg belum siap adalah memantaskan diri | bukan justru mengobral diri :)
24. pahami agama, kaji Islam, perjuangkan Islam sebagai persiapan, itu baru serius | agar pantas dirimu jadi pasangan dan ortu yg baik :)
25. cinta ada masanya, pantaskan diri untuknya | bukan dengan pacaran, baku syahwat pake badan :)
26. klo siap walau nikahnya harus besok, barulah ta'aruf | karena ta'aruf bukan mainan bagi yg belum siap :)
27. jadi serius bagi yg sudah siap adalah dengan nikah |
sementara serius bagi yg belum siap adalah mendekat dan taat pada ALLAAH.
Clear?!
Thursday, June 6, 2013
Setahun yang lalu..
- abis foto album kenangan w/ @isnabcde sama @humairara -
- ini tadi dapet fotonya dari isna, tag-in facebook haha yang motoin Adika (temen lain kelas) -
Tak kusangka.. sudah setahun kita nggak pakai sragam itu lagi :'
Akankah kita mengulangnya lagi ? haha nggak mungkin banget yaa.
Kita cuma bisa mengenangnya, mengenang lewat foto-foto dulu.
Tapi yang terpenting,
kita masih sering ketemu, hangout bareng, makan bareng, cerita bareng bareng, semuanya bareng :')
buat kaliaaan..... #pelukkiss !
Tuesday, June 4, 2013
AURAT WANITA
1 . Bulu kening (Alis)
– Menurut Bukhari, Rasullulah melaknat perempuan yang mencukur atau menipiskan bulu kening atau meminta supaya dicukurkan bulu kening.
(Petikan dari Hadits Riwayat Abu Daud Fi Fathil Bari)
2. Kaki (tumit kaki) semacam hantu loceng
– Dan janganlah mereka (perempuan) membentakkan kaki (atau mengangkatnya) agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.
(Petikan dari Surah An-Nur Ayat 31)
Keterangan :
Menampakkan kaki dan mengayunkan melenggokkan badan mengikut hentakan kaki terutamanya pada mereka yang mengikatnya dengan loceng, sama juga seperti pelacur dizaman jahiliyah.
3. Wangi-wangian
– Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata ada zinanya terutamanya hidung yang berkumpul itu kata orang sekarang hidung belang.
(Petikan dari Hadits Riwayat Nasa’i, Ibn Khuzaimah dan Hibban)
4. Dada
– Hendaklah mereka (perempuan) melabuhkan kain tudung hingga menutupi bagian depan dada-dada mereka.
(Petikan dari Surah An-Nur Ayat 31)
5. Gigi
– Rasullulah melaknat perempuan yang mengikir (pangur) gigi atau meminta supaya dikikirkan giginya.
(Petikan dari Hadits Riwayat At-Thabrani)
– Dilaknat perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, yang merubah ciptaan Allah.
(Petikandari Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
6. Leher
– Dan tinggallah kamu (perempuan) di rumah kamu
dan janganlah kamu menampakkan perhiasanmu seperti orang jahilliah yang dahulu
Keterangan : Bersolek (make-up) dan menurut Maqatil sengaja membiarkan ikatan tudung yang menampakkan leher seperti orang Jahilliyah.
7. Membayang Anggota Tubuh
– Asma Binti Abu Bakar telah menemui Rasullulah dengan memakai pakaian yang tipis.
Sabda Rasullulah: Wahai Asma! Sesungguhnya seorang gadis yang telah berhaid tidak boleh baginya menampakkan anggota badan kecuali telapak tangan dan wajah saja.
(Petikan dari Hadits Riwayat Muslim dan Bukhari)
8. Berjabat Tangan
– Sesungguhnya kepala yang ditusuk dengan besi itu lebih baik daripada menyentuh kaum yang bukan sejenis yang tidak halal baginya.
(Petikan dari Hadits Riwayat At Tabrani dan Baihaqi)
9. Memandang
– Dan katakanlah kepada perempuan mukmin hendaklah mereka menundukkan sebahagian dari pemandangannya.
(Petikan dari Surah An Nur Ayat 31)
Keterangan:
Sabda Nabi Muhamad SAW, Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya. Kamu hanya boleh pandangan yang pertama saja manakala pandangan seterusnya tidak dibenarkan hukumnya haram.
(Petikan dari Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi)
10. Mulut (suara)
– Janganlah perempuan-perem -puan itu terlalu mendayu-dayu dalam berbicara sehingga orang yang mendengarkan ada perasaan serong dalam hatinya, tetapi ucapkanlah perkataan-perkataan yang baik –
(Petikan dari Surah Al Ahzab Ayat 32)
11. Kemaluan
– Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan mukmin, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kehormatan mereka.
(Petikan dari Surah An Nur Ayat 31)
– Apabila seorang perempuan itu sholat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, menjaga kehormatannya dan mentaati suaminya, maka masuklah ia ke dalam Surga dari pintu-pintu yang ia kehendakinya.
(Petikan dari Hadits Riwayat Riwayat Al Bazzar)
– Tiada seorang perempuanpun yang membuka pakaiannya bukan di rumah suaminya, melainkan dia telah membinasakan tabir antaranya dengan Allah.
(Petikan dari Hadits Riwayat Tirmidzi, Abu Daud dan Ibnu Majah)
12. Pakaian
– Barangsiapa memakai pakaian yang berlebih-lebiha -n terutama yang menyolok mata , maka Allah akan
memberikan pakaian kehinaan di hari akhirat nanti.
(Petikan dari Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud , An Nasa’i dan Ibn Majah)
(Petikan dari Surah Al Ahzab Ayat 59)
Keterangan :
Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka memakai baju jilbab dan longgar, yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali. Dan karena itu mereka tidak diganggu. Allah maha Pengampun lagi maha Penyayang.
– Sesungguhnya sebagian ahli Neraka ialah perempuan- perempuan yang berpakaian tetapi telanjang yang
cenderung pada maksiat dan menarik orang lain untuk melakukan maksiat. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium baunya.
(Petikan dari Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
Keterangan :
Wanita yang berpakaian tipis jarang, ketat, membentuk dan berbelah, membuka bagian bagian tertentu
13. Rambut
– Wahai anakku Fatimah! Adapunperempuan-perem -puan yang akan digantung rambutnya hingga mendidihotaknya dalam Neraka adalah mereka itu di dunia tidak mau menutup rambutnya dari pandangan dilihat oleh lelaki yang bukan mahramnya.
(Petikan dari Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
sumber:nemudifesbuk
– Menurut Bukhari, Rasullulah melaknat perempuan yang mencukur atau menipiskan bulu kening atau meminta supaya dicukurkan bulu kening.
(Petikan dari Hadits Riwayat Abu Daud Fi Fathil Bari)
2. Kaki (tumit kaki) semacam hantu loceng
– Dan janganlah mereka (perempuan) membentakkan kaki (atau mengangkatnya) agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.
(Petikan dari Surah An-Nur Ayat 31)
Keterangan :
Menampakkan kaki dan mengayunkan melenggokkan badan mengikut hentakan kaki terutamanya pada mereka yang mengikatnya dengan loceng, sama juga seperti pelacur dizaman jahiliyah.
3. Wangi-wangian
– Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata ada zinanya terutamanya hidung yang berkumpul itu kata orang sekarang hidung belang.
(Petikan dari Hadits Riwayat Nasa’i, Ibn Khuzaimah dan Hibban)
4. Dada
– Hendaklah mereka (perempuan) melabuhkan kain tudung hingga menutupi bagian depan dada-dada mereka.
(Petikan dari Surah An-Nur Ayat 31)
5. Gigi
– Rasullulah melaknat perempuan yang mengikir (pangur) gigi atau meminta supaya dikikirkan giginya.
(Petikan dari Hadits Riwayat At-Thabrani)
– Dilaknat perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, yang merubah ciptaan Allah.
(Petikandari Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
6. Leher
– Dan tinggallah kamu (perempuan) di rumah kamu
dan janganlah kamu menampakkan perhiasanmu seperti orang jahilliah yang dahulu
Keterangan : Bersolek (make-up) dan menurut Maqatil sengaja membiarkan ikatan tudung yang menampakkan leher seperti orang Jahilliyah.
7. Membayang Anggota Tubuh
– Asma Binti Abu Bakar telah menemui Rasullulah dengan memakai pakaian yang tipis.
Sabda Rasullulah: Wahai Asma! Sesungguhnya seorang gadis yang telah berhaid tidak boleh baginya menampakkan anggota badan kecuali telapak tangan dan wajah saja.
(Petikan dari Hadits Riwayat Muslim dan Bukhari)
8. Berjabat Tangan
– Sesungguhnya kepala yang ditusuk dengan besi itu lebih baik daripada menyentuh kaum yang bukan sejenis yang tidak halal baginya.
(Petikan dari Hadits Riwayat At Tabrani dan Baihaqi)
9. Memandang
– Dan katakanlah kepada perempuan mukmin hendaklah mereka menundukkan sebahagian dari pemandangannya.
(Petikan dari Surah An Nur Ayat 31)
Keterangan:
Sabda Nabi Muhamad SAW, Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya. Kamu hanya boleh pandangan yang pertama saja manakala pandangan seterusnya tidak dibenarkan hukumnya haram.
(Petikan dari Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi)
10. Mulut (suara)
– Janganlah perempuan-perem -puan itu terlalu mendayu-dayu dalam berbicara sehingga orang yang mendengarkan ada perasaan serong dalam hatinya, tetapi ucapkanlah perkataan-perkataan yang baik –
(Petikan dari Surah Al Ahzab Ayat 32)
11. Kemaluan
– Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan mukmin, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kehormatan mereka.
(Petikan dari Surah An Nur Ayat 31)
– Apabila seorang perempuan itu sholat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, menjaga kehormatannya dan mentaati suaminya, maka masuklah ia ke dalam Surga dari pintu-pintu yang ia kehendakinya.
(Petikan dari Hadits Riwayat Riwayat Al Bazzar)
– Tiada seorang perempuanpun yang membuka pakaiannya bukan di rumah suaminya, melainkan dia telah membinasakan tabir antaranya dengan Allah.
(Petikan dari Hadits Riwayat Tirmidzi, Abu Daud dan Ibnu Majah)
12. Pakaian
– Barangsiapa memakai pakaian yang berlebih-lebiha -n terutama yang menyolok mata , maka Allah akan
memberikan pakaian kehinaan di hari akhirat nanti.
(Petikan dari Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud , An Nasa’i dan Ibn Majah)
(Petikan dari Surah Al Ahzab Ayat 59)
Keterangan :
Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka memakai baju jilbab dan longgar, yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali. Dan karena itu mereka tidak diganggu. Allah maha Pengampun lagi maha Penyayang.
– Sesungguhnya sebagian ahli Neraka ialah perempuan- perempuan yang berpakaian tetapi telanjang yang
cenderung pada maksiat dan menarik orang lain untuk melakukan maksiat. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium baunya.
(Petikan dari Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
Keterangan :
Wanita yang berpakaian tipis jarang, ketat, membentuk dan berbelah, membuka bagian bagian tertentu
13. Rambut
– Wahai anakku Fatimah! Adapunperempuan-perem -puan yang akan digantung rambutnya hingga mendidihotaknya dalam Neraka adalah mereka itu di dunia tidak mau menutup rambutnya dari pandangan dilihat oleh lelaki yang bukan mahramnya.
(Petikan dari Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
sumber:nemudifesbuk
Sunday, June 2, 2013
Ngomongin soal CINTA
Menurut hadits Nabi, orang yang sedang jatuh cinta cenderung selalu mengingat dan menyebut orang yang dicintainya (man ahabba syai'an katsura dzikruhu). Kata Nabi, orang juga bisa diperbudak oleh cintanya (man ahabba syai'an fa huwa `abduhu). Kata Nabi juga, ciri dari cinta sejati ada tiga :
1. lebih suka berbicara dengan yang dicintai dibanding dengan yang lain,
2. lebih suka berkumpul dengan yang dicintai dibanding dengan yang lain, dan
3. lebih suka mengikuti kemauan yang dicintai dibanding kemauan orang lain/diri sendiri.
Bagi orang yang telah jatuh cinta kepada Allah SWT, maka dia lebih suka berbicara dengan Allah SWT, dengan membaca firman-Nya, lebih suka bercengkerama dengan Allah SWT dalam I`tikaf, dan lebih suka mengikuti perintah Allah SWT daripada perintah yang lain.
Buat kaum Muslimin memang sudah dianjurkan kita untuk selalu cinta kepada Allah dan Mepercayai Allah, dan itu wajib hukumya. Jangan sampai kita mencampakkan Allah dan membuat Nya kecewa. Dia adalah Maha dari segala Maha, seisi alam ini milik-Nya. Bersyukurlah kita punya Allah :) cintalah kepada Allah, cinta yang haqiqi..
1. lebih suka berbicara dengan yang dicintai dibanding dengan yang lain,
2. lebih suka berkumpul dengan yang dicintai dibanding dengan yang lain, dan
3. lebih suka mengikuti kemauan yang dicintai dibanding kemauan orang lain/diri sendiri.
Bagi orang yang telah jatuh cinta kepada Allah SWT, maka dia lebih suka berbicara dengan Allah SWT, dengan membaca firman-Nya, lebih suka bercengkerama dengan Allah SWT dalam I`tikaf, dan lebih suka mengikuti perintah Allah SWT daripada perintah yang lain.
Buat kaum Muslimin memang sudah dianjurkan kita untuk selalu cinta kepada Allah dan Mepercayai Allah, dan itu wajib hukumya. Jangan sampai kita mencampakkan Allah dan membuat Nya kecewa. Dia adalah Maha dari segala Maha, seisi alam ini milik-Nya. Bersyukurlah kita punya Allah :) cintalah kepada Allah, cinta yang haqiqi..
Subscribe to:
Posts (Atom)
